Setelah Wakil Bupati, Kini Giliran Kepala BKPSDM yang Disambangi Tenaga Sukwan
BaskomNews.com – Setelah menyambangi Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) di rumah dinasnya pada Senin kemarin (22/1), kini giliran Kepala BKPSDM Karawang yang disampangi para tenaga Sukwan Puskesmas Karawang.
Kedatangan para Sukwan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Karawang ini bertujuan untuk menindak lanjuti atas dukungan dari Kang Jimmy, terkait janji Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana yang akan memperjuangkan nasib para Sukwan untuk diangkat menjadi honorer, yang minimalnya bisa mendapatkan honor Rp 500 ribu rupiah perbulan.
Karena sampai saat ini, sekitar 720 tenaga Sukwan di Puskesmas yang tersebar di Karawang masih bekerja tanpa kejelasan status, serta hanya mendapatkan honor Rp 200 ribu rupiah perbulan.
Ketua GNPHI Karawang, Suhendri mengatakan, kedatangan para tenaga Sukwan Puskesmas ke kantor BKPSDM Karawang pada Selasa (23/1) bertujuan untuk melakukan konsolidasi gerakan, setelah sebelumnya perwakilan GNPHI Karawang juga mendatangani Wakil Bupati Karawang di rumah dinasnya.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala BKPSDM Karawang, kata Suhendri, pengangkatan para Sukwan menjadi honorer melalui SK tersebut harus tetap diajukan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang. Karena terkait legalitas pengangkatan ataupun kesejahteraannya nanti dianggarkan oleh Dinkes.
“Itu kata Kepala BKPSDM Karawang Pak Asep Aang. Katanya kita harus mengajukan dulu ke Dinas Kesehatan. Termasuk kesejahteraan juga dianggarkannya nanti oleh Dinas Kesehatan,” tutur Suhendri, kepada BaskomNews.com.
Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Bupati Karawang Kang Jimmy memberikan dukungannya kepada para tenaga Sukwan Puskesmas ini dengan cara menanda tangani “Surat Dukungan” hitam di atas putih. Adapun bunyi dukungan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa saya mendukug sepenuh hati kepada perjuangan Sukwan Puskesmas se-Kabupaten Karawang yang berjumlah 720 orang untuk ;
1. Menerima dan mengangkat Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang atau BKPSDM sesuai dari surat Kemenkes Nomor : KP.01.01.01/Menkes/481/2017 yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017.
2. Mendapat kesejahteraan minimal Rp 500 ribu perbulan sampai dengan maksimal gaji UMR/UMK.
Demikian bunyi surat dukungan yang ditanda tangani Kang Jimmy bersama Ketua GNPHI Karawang pada Senin (22/1/2017) tersebut.(king)