Test Urine dan Kejiwaan, Anggota Pengawas Lapangan Pemilu Dipungut Biaya Rp 490 Ribu
“Kita dipungut biaya untuk test urine dan kejiwaan yang dilakukan di RSUD Karawang”
BaskomNews.com – Beredar kabar, ada pungutan dalam proses penerimaan petugas pengawas lapangan Pemilu tingkat desa di Karawang.
Pungutan itu, berupa biaya test urine dan tes kejiwaan di RSUD Karawang, yang total besarannya sekitar Rp 490 ribu.
Para peserta sendiri, sempat memprotesnya. Betapa tidak, selain biayanya lumayan besar, pelaksanaannya pun dilakukan secara mendadak.
“Kita dipungut biaya untuk test urine dan kejiwaan yang dilakukan di RSUD Karawang. Itu juga dilakukannya mendadak,” ujar seorang peserta seleksi, yang kini sudah menjadi petugas pengawas lapangan Pemilu, yang namanya enggan dipublish, kepada BaskomNews.con, Selasa (23/1/2018).
Pengumuman soal akan diadakannya test urine dan kejiwaan, kata dia, dilakukan sangat mendadak. “Hari Minggu kita di kasi kabar untuk dimintai anggaran buat tes. Kata Panwaslu Kabupaten itu sudah ada undang-undangnya,” katanya.
Besaran pungutan dari Panwaslu Kabupaten kepada petugas pengawas lapangan tingkat desa yang mengikuti tes ada dua tes yang dilakukan lumayan mas bagi kami yang hanya mendapatkan honor kecil.
“Untuk tes urine dimintai sebesar Rp 90.000 dan untuk tes kejiwaan dimintai sebesar Rp 400.000,” katanya.
Ketika dimintai keterangan oleh BaskomNews.com soal pungutan untuk tes urine dan kejiwaan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang enggan berkomentar. (pls)