Sebuah Rumah Tempat Produksi Oli Palsu Digerebek Polisi

0
banner 468x60

Seorang pemilik bernama Yopi dan Ajong serta 5 pekerja ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk membuat oli palsu dan ribuan botol oli palsu siap edar

BaskomNews.com – Sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi oli palsu, digerebek Polisi. Saat digerebek, ditemukan sejumlah oli palsu bermerek Evalube, Shell, oli Toyota TGMO dan oli Yamalube dan AHM Transmision Gear Oil.

Pihak kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Selasa (23/1/2018) malam menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan oli palsu di Perumahan Bekasi Baru Blok D No 21, RT 1/11, Keluarahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.

banner 336x280

Seorang pemilik bernama Yopi dan Ajong serta 5 pekerja ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk membuat oli palsu dan ribuan botol oli palsu siap edar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto mengatakan, pengungkapan ini bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut polisi pun menyelidiki dan akhirnya menggerebek industri rumahan tersebut.

“Ini kita tutup karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar,” Kata Indarto di lokasi pada awak media.

Dari pantauan, polisi menemukan sedikitnya 4 toren air berukuran besar yang dijadikan alat penampungan oli bekas, sejumlah drum dan alat pewarna.

Agar lebih meyakinkan, lanjutnya, para pelaku juga memalsukan segel dan angka registrasi di kemasan pelumas tersebut. Adapun setiap satu oli itu dijual dengan ukuran 800 mililiter hingga ukuran 4 liter.

“Pelumas palsu itu diracik dengan cara mengoplos oli curahan atau bekas dengan beberapa jenis bahan adiktif tertentu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, usaha oli palsu tersebut telah berlangsung selama 8 bulan. Setiap bulannya, pelaku mengaku dapat mengirim sebanyak 30 sampai 100 kardus ke wilayah Pemalang dan Solo, Jawa Tengah.

“Untuk modal pembuatan oli mobil ukuran 4 liter, seharga Rp 90 ribu. Mereka lalu menjualnya seharga Rp 130-155 ribu. Keuntungan perbotol minimal Rp 40 ribu,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 120 ayat 1 UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. (cid)

banner 336x280