Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran “Larangan Menjalankan Kegiatan Usaha Dengan Rentenir”
BaskomNews.com – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana akhirnya mengeluarkan surat edaran “Larangan Menjalankan Kegiatan Usaha dengan Rentenir”.
Surat edaran Nomor : 660.2/467/Dinkop/I/2018 dikirimkan kepada seluruh camat, kepala desa/ lurah, serta para pelaku usaha perbankan dan koperasi di Kabupaten Karawang. Adapun surat edaran Bupati Karawang ini berbunyi sebagai berikut :
Sehubungan dengan maraknya kegiatan pemberian pinjaman oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha kepada masyarakat yang menerapkan dan menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, sehingga merugikan masyarakat dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, maka dengan ini dihimbau kepada pihak-pihak terkait untuk ;
1. Menghentikan segala kegiatan usaha pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Rentenir, Koperasi yang belum memperoleh status Badan Hukum atau Perbankan yang menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
2. Melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat kegiatan usaha pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Rentenir, Koperasi yang belum memperoleh status Badan Hukum atau Perbankan yang bunga atau tata cara penyaluran kreditan dan pengembaliannya tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Menindaklanjuti dan memproses laporan masyarakat atas kegiatan usaha pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Rentenir, Koperasi yang belum memperoleh status badan hukum, atau Perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengarahkan masyarakat untuk melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang menerapkan dan/atau menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.(king)