EB Janji “BONGKAR” Keterlibatan Sejumlah Nama Pejabat, Siapakah yang Dimaksud “Pimpinan” dalam Kasus Perizinan Ini???

0

Terdakwa kasus perizinan EB saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Karawang.

banner 468x60

Liputan Khusus “BaskomNews.com”

BaskomNews.com – Sudah 3 kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, terdakwa kasus perizinan seorang oknum PNS bernama Endang Budiana (EB) berjanji akan “membongkar” keterlibatan sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

banner 336x280

Saat ditemui BaskomNews.com di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (25/1/2017), EB mengaku kecewa dan merasa ditumbalkan dalam kasus perizinan pembangunan pabrik di Kawasan Industri di Karawang Internasional Industrial City (KIIC) Telukjambe Barat-Karawang ini.

Mengakui bahwa dirinya sedang berhadapan dengan sejumlah nama “oknum pejabat tinggi” di lingkungan Pemkab Karawang, kepada BaskomNews.com, EB juga mengaku sedikit khwatir dengan kondisi keluarganya di rumah.

Bahkan EB sempat menyebut bahwa dirinya belum berani melawan “pimpinan”. Namun saat BaskomNews.com mencoba bertanya kembali siapa yang dimaksud “pimpinan”, EB terlihat masih gugup.

“Hari ini saya dalam keadaan posisi lemah, mana mungkin saya berani melawan pimpinan,” kata EB, saat ditemui oleh tim Baskomnews.com.

Untuk membongkar keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dalam kasus perizinan ini, EB juga mengakumembutuhkan dukungan dari semua kalangan, agar semua yang ikut serta dalam kasus pemalsuan perizinan ini bisa dibongkar. “Saya butuh dukungan mas, hari ini saya belum bisa berbuat apa-apa,” timpal EB

Karena merasa ditumbalkan dalam kasus perizinan ini, EB juga mengaku memiliki cara tersendiri dalam menyikapi kasusnya di Pengadilan Negeri Karawang. “Tunggu dulu jangan sekarang, saya punya cara tersendiri untuk membongkar. Saya minta dukungannya mas, pasti semuanya akan saya bongkar,” tandas EB.

Untuk diketahui, terdakwa EB sendiri terlihat kasus pemalsuan dokumen perizinan pabrik di Kawasan KIIC Telukjambe Barat. Dokumen perizinan palsu ini terungkap saat dicek tidak tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.

EB merupakan PNS Karawang yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Ciampel. Sementara kasus penipuan ini terjadi pada 2012 lalu. Dimana saat itu EB masih berdinas di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang yang kini namanya berubah menjadi DPMPTSP Karawang.

EB terbukti meminta uang senilai Rp 2,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk memuluskan proses perizinannya. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Karawang, EB menerima uang tersebut dengan cara ditransfer dan tunai di kawasan terpadu Grand Taruma Karawang.

EB ditahan setelah kepolisian mendapatkan 2 alat bukti, yaitu kwitansi dan slip transferan. Dan EB dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dengan sangka’an pasal 378/372 KUHPidana. Yaitu dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(pls/king/red)

banner 336x280