EB Si Terdakwa Kasus Penipuan Perizinan Diistimewakan?
Sempat terjadi “kelucuan” EB tak ada di barisan tahanan Kejaksaan yang dibawa ke PN Karawang
BaskomNews.com – Beredar kabar, Endang Budiana (EB), terdakwa kasus penipuan perizinan dapat perlakuan berbeda. Kabar itu menohok hingga sampai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Kamis (25/1/2018), sempat terjadi “kelucuan” di PN Karawang. Dimana hari tersebut merupakan waktu untuk digelarnya sidang lanjutan kasus yang menjerat EB.
Dari daftar yang tertera di papan jadwal persidangan PN Karawang, tertera persidangan EB ada di hari tersebut. Namun dari sederet para tahanan titipan Kejaksaan, yang merupakan para terdakwa kasus-kasus yang akan disidangkan di hari tersebut, EB tak tampak.
Bahkan, hingga pengiriman (tahanan) kedua, EB pun tak nampak.
“EB memang tidak ada dalam daftar tahanan yang harus dibawa ke PN Karawang. Kan kalau ada pasti tertera dalam daftar yang sudah ditandatangani oleh JPU,” ujar seorang petugas Kejari Karawang, yang namanya enggan dipublish.
Pihak panitera sendiri, mengakui, kalau hari tersebut EB akan menjalani sidang lanjutan. Bahkan, seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan EB, juga mengakuinya.
“Ya, hari ini persidangan lanjutan kasus dengan terdakwa EB. Dan itu tak bisa ditunda. Kalau ada penundaan, kan dibacakan saat persidangan sebelumnya,” ujar salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan EB, yang juga Humas PN Karawang, Diah Rahmawati, saat dikonfirmasi BaskomNews.com, di ruangannya.
Berselang beberapa menit, tiba-tiba muncul kabar, EB dalam perjalanan menuju PN Karawang. “Kelucuan” pun berakhir.
Pantauan BaskomNews.com, EB tiba di ruang tahanan PN Karawang sekitar pukul 13.45 WIB.
Sekedar mengulas, EB ditahan dan menjadi ppesakitan setelah sebelumnya terungkap telah melakukan dugaan penipuan perizinan. EB sendiri merupakan PNS di Pemkab Karawang, yang sebelumnya pernah berdinas di DPMPTSP.
Modusnya, dia mematok miliaran rupiah sebagai biaya proses perizinan mendirikan pabrik di kawasan industri. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap Endang Budiana, oknum PNS tersebut pada Sabtu (24/9/2017).
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng melalui Kepala Unit Kriminal umum Ipda Wasikin mengatakan Endang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan. Endang juga terbukti meminta uang senilai Rp 2,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk memuluskan proses perizinan pembangunan pabrik baru di Karawang International Industrial City (KIIC), Telukjambe Barat.
“Tersangka mengiming-imingi korban bisa mempercepat izin. Namun sampai waktu yang disepakati, izin tersebut tidak keluar. Tersangka malah menyerahkan dokumen perizinan palsu kepada korban,” ungkap Wasikin.
Dokumen perizinan palsu itu terungkap saat dicek tidak tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. “Korban akhirnya kecewa dan lapor polisi pada Kamis lalu (8/6),” kata dia.
Endang saat ini diketahui menjabat sebagai kepala seksi kesejahteraan sosial di Kecamatan Ciampel. Sementara kasus penipuan itu terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Endang sedang berdinas di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang. (tim)