Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Hari ini EB Disidang Lagi, Sempat “Hilang” di Barisan Tahanan yang Dibawa Kejaksaan

banner 468x60

“Ya, hari ini persidangan kasus penipuan perizinan dengan terdakwa EB, kembali digelar.

BaskomNews.com – Lanjutan sidang kasus penipuan perizinan dengan terdakwa Endang Budiana (EB), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (25/1/2018). Seperti Minggu kemarin, agenda persidangan hari ini masih seputar keterangan saksi.

“Ya, hari ini persidangan kasus penipuan perizinan dengan terdakwa EB, kembali digelar. Masih sama, gendanya keterangan saksi,” ujar Humas PN Karawang yang juga anggota Majelis Hakim persidangan EB, Diah Rahmawati, saat ditemui BaskomNews.com, di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2018).

banner 336x280

Persidangan ini, kata dia, merupakan persidangan ketiga.

“Sebelumnya, Minggu kemarin, lima saksi sudah dihadirkan. Dari kelima saksi itu, termasuk di dalamnya ada dari unsur Pemkab Karawang,” tambah Diah.

Beberapa saksi yang dihadirkan dari unsur Pemkab Karawang, jelas Diah, diantaranya Samsuri (Asda I), Okih H (Kadis Budpar) dan Dedi Achdiat (Kepala DPMPTSP).

Sebelumnya, di PN Karawang sempat beredar kabar kalau persidangan kasus EB batal digelar Kamis (25/1/2018) ini. Bahkan, EB tak terlihat di antara para tahanan (terdakwa) yang dibawa petugas Kejari ke PN Karawang, untuk menjalani sidang.

“Saya hanya membawa terdakwa yang ada dalam daftar, yang sudah ditandatangani oleh JPU. Kalau terdakwa EB tidak ada,” ujar seorang petugas Kejari Karawang, yang namanya enggan dipublish.

Sekedar mengulas, EB ditahan dan menjadi ppesakitan setelah sebelumnya terungkap telah melakukan dugaan penipuan perizinan. EB sendiri merupakan PNS di Pemkab Karawang, yang sebelumnya pernah berdinas di DPMPTSP.

Modusnya, dia mematok miliaran rupiah sebagai biaya proses perizinan mendirikan pabrik di kawasan industri. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap Endang Budiana, oknum PNS tersebut pada Sabtu (24/9/2017).

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng melalui Kepala Unit Kriminal umum Ipda Wasikin mengatakan Endang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan. Endang juga terbukti meminta uang senilai Rp 2,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk memuluskan proses perizinan pembangunan pabrik baru di Karawang International Industrial City (KIIC), Telukjambe Barat.

“Tersangka mengiming-imingi korban bisa mempercepat izin. Namun sampai waktu yang disepakati, izin tersebut tidak keluar. Tersangka malah menyerahkan dokumen perizinan palsu kepada korban,” ungkap Wasikin.

Dokumen perizinan palsu itu terungkap saat dicek tidak tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. “Korban akhirnya kecewa dan lapor polisi pada Kamis lalu (8/6),” kata dia.

Endang saat ini diketahui menjabat sebagai kepala seksi kesejahteraan sosial di Kecamatan Ciampel. Sementara kasus penipuan itu terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Endang sedang berdinas di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang. (tim)

 

banner 336x280