Sat Narkoba Bongkar Bisnis Ganja yang Dijalankan di Balik Jeruji LP Purwakarta, “BB-nya 28,8 Kg”

0
banner 468x60

“Terungkapnya kasus ini setelah kami menangkap seseorang berinisial JM (27) di Gedung Serbaguna PGRI Desa Anjun, Kecamatan Plered”

BaskomNews.com – Seorang narapidana di Lapas Purwakarta kendalikan bisnis narkoba di dalam jeruji besi. Tak tanggung-tanggung, bisnis haram yang dijalankannya dalam partai besar. Dan ini terungkap, setelah Sat Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang kurir berinisial JM (27), dengan barang bukti 28,8 kg ganja siap edar, beberapa hari lalu.

“Terungkapnya kasus ini setelah kami menangkap seseorang berinisial JM (27) di Gedung Serbaguna PGRI Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (20/01/2018) sore,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo, Kamis (25/1/2018).

banner 336x280

JM, sambung AKP Heri, merupakan kurir narkoba. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 28,8 kg, siap jual.

“Penangkapan JM setelah kita mengembangkan kasus kepemilikan ganja di wilayah Plered. Kemudian terendus pada Minggu sore ada aktifitas mencurigakan di Gedung Serbaguna. Lalu kita mengejarnya ke Plered. Benar saja, ditemukan sebungkus paket besar dibungkus dus berisi ganja yang hendak digeser ke madrasah di wilayah Anjun, Plered, oleh tersangka JM,” ucap AKP Heri.

Saat diperiksa, terkuak kalau dalam menjalankan aksinya JM dikendalikan bandar narkoba yanmg kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Purwakarta.

“JM ini merupakan jaringan Aceh. Kepada penyidik, tersangka JM mengakui barang haram tersebut milik seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Purwakarta. Kami lalu berkoordinasi dengan Lapas Purwakarta untuk menangkap DR (31), penghuni Lapas yang menjadi bandar tersebut,” kata AKP Heri.

JM dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SiD)

 

banner 336x280