Kadis DLHK Akui Belum Miliki Dokumen Amdal PT. Atlasindo
BaskomNews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan mengaku belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Atlasindo.
Dikatakan Wawan, pada Januaari 2017 izin PT. Atlasindo sudah habis. Namun berdasarkan informasi dari kader lingkungan, kabarnya ada perpanjangan izin PT. Atlasindo. Namun diakuinya, sampai saat ini DLHK Karawang belum mengenai dokumen izin tersebut.
“Jangankan dokumen izin, yang kewenangan kita saja soal dokumen Amdal kita gak punya. Padahal itu kewenangan kita untuk mengontrol operasi Atlasindo,” kata Wawan Setiawan, Kamis sore (25/1/2018).
Soal perizinan PT. Atlasindo, sambung Wawan, pihaknya hanya baru mendengar jika PT. Atlasindo sudah memperpanjang perizinan langsung dari Provinsi Jawa Barat. Namun dalam perjalanannya, PT. Atlasindo malah memiliki “wanprestasi” terhadap masyarakat sekitar.
Sehingga akhirnya, Pemkab Karawang memanggil PT. Atlasindo, beberapa dinas terkait, beberapa kades dan perwakilan masyarakat untuk menggelar rapat di kantor Pemkab Karawang. Dan dari pertemuan tersebut, sambung Wawan, menyimpulkan beberapa kesepakatan yang diantaranya PT. Atlasindo juga akan menguruskan perizinan di Karawang.
“Terakhir memperlihatkan dokumen UKL dan UPL yaitu pada 2010. Namun dalam perjalanannya, katanya ada perluasan operasi. Secara otomatis Atlasindo harus membuat perizinan yang baru,” kata Wawan.
“Waktu itu kita sempat memanggil Atlasindo, dan pihak perusahaan berjanji akan memperbaiki dokumen izin lingkungan dan melaporkannya ke LH. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum menyampaikannya juga. Padahal itu kewajiban Atlasindo untuk dijadikan dasar kajian lingkungan dinas kami,” timpal Wawan.
Menyikapi persoalan ini, Wawan juga berjanji akan kembali memanggil PT. Atlasindo untuk mempertanyakan dokumen izin lingkungan yang katanya sudah diperpanjang.
“Dalam jangka waktu dekat mungkin akan kita panggil kembali. Karena sudah lama tidak ada tindaklanjut. Karena dulu memang kesalahan kita waktu manggil Atlasindo, tidak diberikan tenggang waktu untuk mereka membuat laporan,” tandas Wawan.(king)