Seminggu, Polres Karawang Tangkap 9 “Pemain” Narkoba

0
banner 468x60

“Selain dari hasil laporan dari masyarakat, pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba tersebut juga dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim buser narkoba”

BaskomNews.com – Polres Karawang melalui Satuan Narkoba-nya, sepekan berhasil menangkap sembilan orang yang terindikasi “main” barang haram tersebut.

Barang bukti

Dari sembilan orang itu, Sat Narkoba Polres Karawang mendapati barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 20,64 gram dan 730 butir pil Heximer.

banner 336x280

“Selain dari hasil laporan dari masyarakat, pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba tersebut juga dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim buser narkoba di lapangan, yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Eko Condro, serta KBO Satnarkoba IPTU Abdul Wahab,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (26/1/2018), saat memamerkan para tersangka berikut barang buktinya di halaman Mapolres Karawang.

Dari sembilan orang itu, masing-masing adalah, Deden Deni Kurniawan alias Eden, TKP kp Cibuntu RT 09/04 Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat; Dede Warca alias Sabri, TKP kp Cibuntu RT 09/04 Desa Wanajaya; Hamdani alias Hamdan, TKP kp Cibuntu RT 09/04 Desa Wanajaya; Asep Saepuloh alias Cepol TKP Jalan Raya Jatiragas, Kecamatan Jatisari; Yogi Agasi alias Yogi, TKP Gang Johar Futsal Dusun Sukamulya Karawang Timur; Indra Pratama alias Black, TKP Dusun Kaligandu, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat; Syahuda Akbar Sarawilih alias Dede TKP kampung Nyakotkot, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat; dan Taufik Kurniawan alias Opok, TKP Bojong Tugu 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, modus operandi yang dilakukan para bandar dengan pengedar dengan melakukan transaksi via alat komunikasi (Hp) dengan jaringan terputus tanpa bertemu atau bertatap muka antara bandar dengan pengedar,” tambah Kapolres.

Bandar, kemudian akan memberikan kode atau informasi barang disimpan atau ditaruh disatu tempat yang telah ditentukan dan kemudian menyuruh diambil oleh pembeli atau pengedar, sedangkan sistem pembayaran bila mereka saling kenal akan dibayar dikemudian hari bertemu langsung antara pengedar dengan bandar.

“Namun jika mereka tidak saling kenal pembayaran dilakukan dengan sistem transfer, sedangkan transaksi antara pengedar dengan pengguna langsung bertwmu muka dan bayar di tempat,” ucapnya.

Dijelaskan juga, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar sabu-sabu atau pil Hexymer dari para bandar, pengedar yang ada di luar wilayah karawang dengan rata-rata harga per 1 gramnya sebesar Rp1,5 juta, kemudian dijual kembali dengan Rp 1,8 juta per 1 Gramnya.

“Kebanyakan para pengedar yang ditangkap mayoritas bekwrja sebagai pekerja, karyawan atau buruh. Sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan bagi para pelaku maupun pengedar tersebut dalam melakukan aksinya,” jelas Kapolres.

Dari sembilan orang pengedar yang ditangkap, satu diantaranya yang bernama Opik. Akan dijerat dengan asal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10tahun.

Sedangkan untuk delapan orang tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 112 YO 127 YO 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumqn penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidip atau hukuman mati. (zak)

 

banner 336x280