Kades Kertajaya Ditahan! Tersangkut Kasus Turap Dana Desa 2016
“Yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air, yang bersumber dari Dana Desa, tahun anggaran 2016”
BaskomNews.com – Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta, Karawang, Karta Wijaya, ditahan, Senin (29/1/2018). Kades yang akrab dipanggil Cuplak itu, resmi menghuni LP Warungbambu titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Desa tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Karawang, Deni M Pratama, mengatakan, Cuplak resmi menjadi penghuni Lapas Warungbambu Karawang, sekitar pukul 15.30 WIB (Senin, 29/1/2018).
“Yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air, yang bersumber dari Dana Desa, tahun anggaran 2016,” ujarnya, saat dihubungi, sesaat tadi.
Dari perbuatannya itu, sambung dia, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 90 juta, dari nilai proyek Rp 400 juta. Tersangka, lanjut dia, dijerat dengan pasal 2,3 dan 8.
Sekedar mengulas, kasus korupsi tersebut berawal ketika pemerintahan desa Kertajaya tengah melakukan pengerjaan turap saluran irigasi tersier. “Saluran itu untuk pengairan sawah. Nilainya (proyek itu) senilai Rp 400 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona.
Anggaran tahap pertama tahun 2016 itu seharusnya digunakan untuk membangun turap sepanjang 700 meter. Namun, pembangunan hanya dilakukan sepanjang 112 meter dan terhenti selama 2 bulan. “Sehingga, Karta tidak mampu mencairkan anggaran tersebut untuk tahap kedua,” lanjut Maradona.
Pengerjaan proyek tersebut menimbulkan gejolak lantaran selain tak sesuai spek, ada masyarakat yang belum menerima upah. “Sawah warga juga tak terairi dengan baik,” ungkap Maradona.
Warga sekitar yang resah lalu lapor polisi. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menemukan kerugian negara sebesar Rp300 jutaan. Saat polisi menyelidiki kasus itu, Karta lalu segera melanjutkan pembangun turap.
“Jadi pembangunan tersebut terhambat hingga 4 bulan. Proses pesawahan juga terhambat. Dan setelah dinyatakan selesai. Ternyata dari hasil penyelidikan dan audit dari inspektorat ditemukan kembali pelanggaran korupsi yakni spek yang dibangun tidak sesuai dengan seharusnya dan merugikan negara sekitar Rp89 juta,” kata Maradona.
Turap tersebut, jelas Maradona, teramat dangkal. “Seharusnya kedalamannya 80Cm tapi ini malah 40Cm,” ucapnya.
Setelah sejumlah proses penyelidikan dan adanya bukti adanya dugaan korupsi. Pihak kepolisian langsung meningkatkan ketingkat penyidikan dan menetapkan Karta sebagai tersangka. “Namun si oknum kades sesuai KUHAP dan tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Maka kami tidak menahannya,” katanya. (tim)