Sang Mantan Ogah Balikan, Pria Beristri ini Tebar Teror via WhatsApp

0
banner 468x60

Diapun mengirim teror pembunuhan itu melalui pesan singkat WhatsApp, selain dalam bentuk tulisan, teror via WA juga dilakukan dalam bentuk foto

BaskomNews.com – Pria ini hebat. Merengek minta balikan sama sang mantan, tapi ditolak karena ketahuan sudah beristri. Kemudian dia ancam sang mantan akan dibunuh.

Diapun mengirim teror pembunuhan itu melalui pesan singkat WhatsApp, selain dalam bentuk tulisan, teror via WA juga dilakukan dalam bentuk foto. Si pria beristri yang diketahui bernama  Untung Hidayat (40) itu, beberapa kali mengirim pesan singkat, berikut foto dirinya sedang membawa senjata tajam, yang diklaimnya untuk menghabisi nyawa sang mantan.

banner 336x280

Terang saja, sang mantan yang bernama Nani (36), menjadi ketakutan. Diapun lantas melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Utara, karena tempat tinggalnnya berada disana.

“Laporannya beberapa hari lalu ke Polsek Kebon Jeruk. Dia merasa diteror oleh mantan pacarnya melalui pesan dan telepon,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M Marbun, saat dihubungi, Selasa (30/1/2018).

Nani penah berpacaran dengan pelaku, namun putus gara-gara pelaku diketahui sudah beristri. Selain itu, anak Nani juga menjadi korban ancaman pelaku.

“Pelaku berulang kali minta balikan bahkan mengajak menikah, tapi pelapor tidak mau. Akhirnya malah mengancam,” kata Marbun.

Tak puas dengan ancaman, pelaku mengirimkan foto-foto senjata tajam hingga senjata api seperti celurit dan pisau cutter kepada korban. Pelaku mengatakan akan membunuh korban dengan cara sadis.

“Ancamannya itu ngeri. Selain mengirimkan pesan ancaman, pelaku juga mengirimkan gambar senjata tajam, senjata api, serta cutter yang dibilang akan digunakan untuk menghabisi pelapor,” ucap Marbun.

Selama satu minggu, pelaku berulang kali mengirim pesan bernada ancaman kepada korban. Pelaku disebut Marbun berencana akan mendatangi rumah korban untuk membunuh.

“Setelah pelaku melapor, kita langsung menangkap pelaku di dekat kediaman pelapor. Setelah digeledah, di dalam tas pelaku terdapat pisau cutter warna kuning yang digunakan untuk mengancam pelapor melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.

Marbun menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal ancaman dan membawa senjata tajam.

“Sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” sebut Marbun. (san)

banner 336x280