Polres Karawang Pamerkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pekan 10 “Pemain” Diringkus

0
banner 468x60

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik narkoba, para pengedar yang ditangkap tersebut mengaku mendapat barang haram dari para bandar besar yang ada di luar wilayah Karawang”

BaskomNews.com – Polres Karawang pamerkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dan pil setan oleh Satuan Reserse Narkoba, selama dua minggu terakhir di tahun 2018. Sebanyak 10 orang berhasil diringkus, berikut barang bukti 38,78 gram shabu dan 1.750 butir pil setan.

“Ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba selama dua pekan di tahun 2018,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol M Rano, didampingi Kasat Narkoba, AKP Eko Condro, saat memamerkannya di halaman Mapolres Karawang, Jumat (9/2/2018).

banner 336x280

Ke-10 pemain barang haram yang ditangkap, diantaranya: Ahmad alias Botak, TKP Dusun Sukamulya Desa Anggadita, Kecamatan Karawang Timur, BB 4,07 gram shabu, satu buah bong dan satu buah timbangan electrik.

Kemudian, Bukhori Muamal alias Buho, TKP Dusun Sukajadi RT002/012 Desa Cikampek Timur, BB 17,03 gram shabu, satu timbangan dan satu buah HP; Rusid Alias Boy alias Wakil, TKP Kampung Tanjung Desa Kedaung, Kecamatan Lemahabang, BB 1,03 gram shabu dan satu unit Hp; Agus Bahtiar alias Tiar TKP Dusun Sukajadi RT 03/12 Desa Cikampek Timur, BB 1,28 gram shabu dan satu buah Hp.

Selanjutnya, Suwandi alias Tate, TKP Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, BB 7,29 gram shabu dan sat buah HP; Nurhalim alias Alim, TKP Dusun Kemiri RT 023/005 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta, BB 7,27 gram shabu dan satu buah HP.

Kemudian, Martin Andrian alias Atin, TKP Kecamatan Jatisari, BB 3,81 gram shabu dan satu buah HP; Rahmat Hidayat alias Mocin, TKP TKP Dusun Krajan RT 06/04, Desa Kutagandok I, Kecamatan Kutawaluya, BB Tramadol sebanyak 1000 butir, dan satu buah HP; Bayu Azhari alias Bayem, TKP Desa Kutagandok I, Kecamatan Kutawaluya, BB tramadol sebanyak 750 butir.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik narkoba, para pengedar yang ditangkap tersebut mengaku mendapat barang (sabu) dan obat Tramadol dari para bandar besar yang ada di luar wilayah Karawang,” ujar Wakapolres.

“Untuk sabu dari bandar harga per 1 gram nya  Rp 1,5 juta, kemudian oleh pengedar (pelaku) dijual kembali sebesar Rp 1,8 juta per 1 gram. Sedangkan Obat-obatan jenis tramadol dibeli dari bandar dengan hargaRp 2.500 perbutir, dan dijual oleh pengedar (pelaku) dengan harga Rp 3.500 per butir,” timpal Kasat Narkoba, AKP Eko Condro.

Mayoritas para pengedar mereka merupakan para pekerja karyawan/buruh, para pengedar (pelaku) biasanya menjual atau mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil setan tersebut kepada sesama rekan kerja, tetangga di wilayah tempat tinggalnya sendiri dan yang sudah dikenal dan sesama pengguna.

“Jadi mereka para pelaku tidak menjual kepada orang yang tidak dikenal, untuk mengan alasan ubtuk keamanan dalam setiap transaksinya,” ucapnya.

Terhitung dari awal tahun 2018 saat ini, pengungkapan narkoba di wilayah karawang meningkat. Hal ini menjadi sorotan petugas selain banyaknya pengedar yang tertangkap serta barang buktinya, petigas menyimpulkan Karawang sudah dianggap sebagai wilayah Darurat narkoba.

Selain di wilayah Karwang kota, wilayah sekitar Rengasdengklok, Cilamaya, dan wilayah Telukjambe, saat ini yang paling marak peredarannya ada di wilayah Cikampek.

Karena hampir setiap pengungkapan kebanyakan di wilayah sekitar Cikampek dan sekitarnya.

Guna menekankan kembali peredaran narkoba di wayah hukum polres karawang, petugas akan terus gencar lagi dan lebih ulet lagi dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar ataupun bandar besar jaringan karawang maupun luar Karawang.

Dari sepuluh orang pengedar (tersangka) yang dua diantaranya pengedar Obat-obatan. Yakni, Rahmat Hidayat alias Mocin dan Bayu Azhari alias Bayem akan di jerat dengan pasal 196 UU kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan amcaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan ubtuk delapan orang (tersangka) pengedar sabu, akan dijerat dengan pasal 112 JO 127 JO 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (zak)

banner 336x280