Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Motif Teror Bom Vihara di Karawang, “Sakit Hati Karena Di-PHK!”

banner 468x60

“Setelah kita periksa, yang bersangkutan beraksi sendiri. Ini murni karena sakit hati. Dia juga tidak terlibat dalam jaringan atau kelompok manapun”

BaskomNews.com – Terungkap, ini motif teror bom di Vihara Kwanteekoen, Jalan Ir H Juanda, Karawang. Ternyata, si peneror melakukannya seorang diri, karena dipicu sakit hati, dipecat dari tempat kerjanya. Setelah dipecat, istrinya meninggal dunia.

“Setelah kita periksa, yang bersangkutan beraksi sendiri. Ini murni karena sakit hati. Dia juga tidak terlibat dalam jaringan atau kelompok manapun,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat gelar ekspose di halaman Vihara Kwanteekoen, Senin (12/2/2018).

banner 336x280

Pelaku yang diketahui bernama Dadang Purnama alias Daeng alias Dhawer, kelahiran Cirebon 1983, datang sendiri ke Vihara Kwanteekoen, mengantarkan surat berisi ancaman bom di vihara tersebut, pada Minggu (11/2/2018) pukul 05.00 WIB.

Surat ancaman yang disimpan dalam buku, di dalamnya berisi Alquran, serta uang sebesar Rp 10 ribu itu, diterima oleh petugas vihara, bernama Kurnia Ismaja. Saat memberikan surat ancaman itu, pelaku berkata kepada si peneima, ingin mengembalikan buku tersebut yang dipinjamnya dari “ketua” di KIIC.

“Pelaku mengira kalau bos yang memecatnya itu ada leterkaitan dengan Vihara Kwanteekoen. Makanya dia mengirimkan surat ancaman bom itu ke viraha ini,” lanjut Kapolres.

Si penerima kemudian memberikan buku tersebut kepada pengurus vihara. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya ada surat ancaman. Kemudian, malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, pengurus vihara melaporkan ancaman tersebut ke pihak Kepolisian.

“Kurang dari empat jam, Tim Anaconda Resmob Polres Karawang berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat di Karawang. Penangkapan sendiri, juga berkat informasi masyarakat dan rekaman CCTV yang ada di lingkungan vihara,” ucap Kapolres.

 

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah buku tulis bermotif kotak warna hijau kuning merah merk Garda; satu buah buku tabungan BCA KCP Karawang dengan norek 1091620125 atas nama pelaku; satu Alquran dan terjemahan serta hadits bersampul merah dengan penerbit Pustaka Jaya Ilmu; satu buah uang koin keemasan; satu lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu; satu lembar struk belanja di Alfamart yang bagian belakangnya bertuliskan “Rp63.000.000,- Sejarah Pembodohan Uang Sudah Terungkap Sekarang Mending Low TF: Ke Rek Gua? 1091620125 (BCA) Atau Gua Bom Ini Tempat Low”; satu HP Samsung; sebuah dompet; sebuah kunci motor Honda Beat dengan gantungan ID Card Dadang Purnama “M.01.12.1313 Quality Control; satu CD lagu-lagu “Surga yang Tak Dirindukan”; satu buku bacaan “Aku Cinta Islam”; dan pakaian yang dipakai saat mengirimkan surat ancaman itu.

Pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Karawang. “Kami jerat dengan Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang penetapan Perlu no 1 tahun 2002. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” kata Kapolres. (SiD)

banner 336x280