Koruptor ini Hebat, Keruk Uang Negara Rp 5 M, Lalu Kabur, 10 Tahun Buron
“Jumat (16/2) dilakukan penangkapan di Medan Baru, Kota Medan penangkapan buronan tindak pidana korupsi Madison Silitonga”
BaskomNews.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Seperti terpidana kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5 miliar ini. Sepuluh tahun buron, akhirnya ketangkap juga.
Adalah Madison Silitonga. Terpidana korupsi ganti rugi lahan di Sumut ini ditangkap tim intelijen kejaksaan. Madison ditangkap setelah 10 tahun menjadi DPO.
“Jumat (16/2) dilakukan penangkapan di Medan Baru, Kota Medan penangkapan buronan tindak pidana korupsi Madison Silitonga oleh tim intlijen Kejati Sumut,” ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Minggu (18/2/2018).
Jan mengatakan, sebelum disergap, Madison sempat mencoba kabur dengan memanjat tembok. Namun, tim melihatnya dan berhasil menangkap Madison yang juga berstatus PNS.
Madison merupakan terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan di Kabupaten Deli Serdang. Kejahatan korupsi Madison mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Madison pun divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
“Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No.441K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tanggal 16 September 2008,” kata Jan. (luk)