“Barang bukti berupa shabu sudah dalam bentuk paket, siap jual”
BaskomNews.com – Apes! Lagi nunggu pembeli di rumahnya, pengedar shabu jaringan Purwasari-Cikampek diciduk Buser Narkoba Karawang. Saat diciduk, pengedar ini malah sempat berupaya ngilangin barang buktinya.
Tapi Buser Narkoba Polres Karawang keburu mengetahuinya dan langsung mengamankan barang buktinya itu, berupa shabu 2,26 gram.
Adalah Asep Solihin alias Akew (25), pengedar shabu yang apes itu. Pemuda yang tinggal di Dusun Sadang RT 002/003 Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang itu, tak berdaya saat beberapa orang Buser Narkoba Polres Karawang menyatroni kediamannya, pada Selasa (02/13/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa shabu sudah dalam bentuk paket, siap jual,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro melalui KBO Sat Narkoba Polres Karawang, IPTU Abdul Wahab, kepada BaskomNews.com, Kamis (22/2/2018).
Dikatakan Wahab, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian jika di wilayah Kecamatan Purwasari ada seseorang yang diduga sering bertransaksi narkotika.
Dari lapiran tersebut, kemudian langsung ditindak lanjuti oleh petugas dari Satnarkoba Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan. Tak lama setelah diselidiki petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pemuda dengan ciri-ciri yang sama. Yakni, Asep Solihin alias Akew (25).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Narkoba, pelaku mengaku jika barang bukti narkotika jenissabu miliknya tersebut didapat dari seseorang dengan nama panggilan “JOKER”.
Pelaku juga mengaku, selain untuk dipakai sendiri barang haram tersebut dijual kembali oleh pelaku kepada rekannya yang juga sesama pemakai.
“Kasusnya masih kami kembangkan, dan masih mencari keberadaan teman pelaku yang bernama JOKER,” katanya.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan di unit Sat Res Narkoba Polres Karawang.
“Atas perbuatannya pelaku kami kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (zak)














