Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

TAJUK: Memfitnah, Bisa Dipidanakan!

banner 468x60

Ada pepatah, “mulutmu harimaumu”, ada lagi, “lidah lebih tajam daripada pedang”, pepatah itu suka atau tidak suka masih relevan dengan kondisi sekarang ini

BaskomNews.com – Kadang kita lalai untuk berpikir terlebih dahulu saat bertindak, berucap atau memposting sesuatu di media publik, hingga “menabrak” kehormatan seseorang. Padahal, apa yang anda lontarkan itu sama sekali tidak terbukti kebenarannya, dan orang yang “tertabrak” kehormatannya itu meras difitnah.

Ada pepatah, “mulutmu harimaumu”, ada lagi, “lidah lebih tajam daripada pedang”, pepatah itu suka atau tidak suka masih relevan dengan kondisi sekarang ini.

banner 336x280

Perbuatan menyerang (aanranden), tidaklah bersifat fisik, karena terhadap apa yang diserang (objeknya) memang bukan fisik tapi perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang.

Objek yang diserang adalah rasa/perasaan harga diri mengenai kehormatan (eer), dan rasa/perasaan harga diri mengenai nama baik (goedennaam) orang. Rasa harga diri adalah intinya objek dari setiap penghinaan, yang menurut Wirjono Projodikoro adalah menjadikan ukuran dari penghinaan.

Rasa harga diri dalam penghinaan adalah rasa harga diri dibidang kehormatan, dan rasa harga diri di bidang nama baik.

Pasal 310 ayat (2) KUHP menyatakan: “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel secara terbuka, diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Unsur-unsur di atas yang secara kumulatif mengandung sifat yang memberatkan pidana si pembuat.

Sifat pencemaran melalui benda tulisan dinilai oleh pembentuk undang-undang sebagai faktor memperberat.

Karena dari benda tulisan, isi perbuatan yang dituduhkan yang sifatnya mencemarkan, dapat meluas sedemikian rupa dan dalam jangka waktu yang lama (selama tulisan itu ada dan tidak dimusnahkan).

Sifat yang demikian amat berbeda dengan sifat pencemaran secara lisan. Oleh sebab itu wajar saja pencemaran dengan tulisan ini dipidana yang lebih berat dari pada pencemaran lisan.

Sebab anda bisa di jerat Undang-Undang ITE maupun Hukum Pidana. Berikut ini saya nukilkan undang-undang tersebut sebagai penambah wawasan agar kita lebih arif dalam membicarakan seseorang, baik itu kepribadiannya maupun soal agamanya.

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 310 ayat (1) KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 36 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.

Ada tujuh macam penghinaan yang masuk ke dalam kelompok penghinaan umum, yakni, pencemaran/penistaan lisan, pencemaran/penistaan tertulis, secara terbuka, fitnah, penghinaan ringan (obyektif/subyektif/tdk disengaja), pengaduan fitnah dan menimbulkan persangkaan palsu. (Bayu SiD)

 

 

banner 336x280