Dana Bansos Anak Yatim, Askun: 20% untuk YKS, Pelanggaran!
“Apapun alasannya, dalihnya, atau argumentasinya, potongan dalam penyaluran dana bantuan buat anak yatim, itu pelanggaran!”
BaskomNews.com – Masih soal dana bansos anak yatim. Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, kembali angkat bicara. Kata dia, angka 20 persen yang diperuntukan buat Yayasan Karawang Sejahtera (YKS), adalah pelanggaran!
“Apapun alasannya, dalihnya, atau argumentasinya, potongan dalam penyaluran dana bantuan buat anak yatim, itu pelanggaran! Itu menyangkut hak anak yatim. Jadi harus seluruhnya tersalurkan buat mereka,” ujarnya, saat berbincang dengan BaskomNews.com, di kantornya, ruko Galuh Mas, Karawang, Jumat (2/3/2018).
Pria yang akrab disapa Askun ini kemudian menyadur dari salah satu hadist nabi, “Jangan kau tidak berikan hak anak yatim…Jelaskan dalam hadist juga. Jadi, sedikitpun tak boleh ada potongan. Harus seratus persen tersalur!” tegasnya.
Askun juga menanyakan soal juklas juknis pemotongan tersebut. “Ada gak juklas juknisnya?” ucapnya.
Askun berharap, Kejari bisa segera mengungkap kasus tersebut. “Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kejari Karawang. Penjarakan semua yang terlibat, menyunat hak anak yatim!” katanya. (SiD)