Pejabat Pemkab Karawang yang Mengeruk Rupiah dari Jabatannya Ketahuan Tuh…
“Eselon 3 tidak mungkinlah memiliki kekayaan signifikan, kecuali yang bersangkutan dapat warisan”
BaskomNews.com – Bersiap masuk kotak! Sebab pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk rupiah akan terdeteksi. Begitupun dengan pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya, pemkab setempat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah menyiapkan sanksi-nya.
“Karena ini sudah menjadi aturan, dan harus dilakukan oleh setiap pejabat di lingkungan pemerintahan. Mereka, harus menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPK,” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP, saat ditemui BaskomNews.com, Selasa (6/3/2018) sore di kantornya.
Bagi ASN atau pejabat di lingkup Pemkab Karawang yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, sambung dia, ada sanksi berat menanti. “Sesuai dengan PP 53, ada sanksi berat bagi ASN atau pejabat yang tidak melakukan itu. Sanksi berat itu, mulai dari penundaan gaji, tidak naik jabatan, hingga pembebasan jabatan dan di-non jobkan, dan pemotongan gaji 15 persen,” sambungnya.
Untuk memudahkan para pejabat dan ASN Pemkab Karawang yang akan melakukan pelaporan harta kekayaan, jelas dia, pihaknya sudah menyiapkan grup khusus di Whats App. “Saat ini sudah ada aplikasi e-Filling LHKPN untuk melakukan pelaporan harta kekayaan itu. Jadi kami akan membantu bagi siapa saja yang belum mengerti caranya,” ucapnya.
Asep Aang kemudian menyinggung soal indikasi pencucian uang ataupun upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan pejabat dari jabatannya. “Itu ada auditornya. Pasti ketahuan, kan disesuaikan juga dengan aspek kepatutan kewajarannya. Misalnya, eselon 3 tidak mungkinlah memiliki kekayaan signifikan, kecuali yang bersangkutan dapat warisan dari orang tuanya, atau punya usaha lain. Dan itupun, harus dilaporkan,” katanya. (SiD)