BKD Karawang Galau: 2 Camat akan Dimutasi, Tapi….
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat camat harus SDM lulusan ilmu pemerintahan”
BaskomNews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, lagi galau. Tahun ini, dua jabatan camat di kabupaten tersebut akan terkena mutasi. Yang jadi kegalauan, siapa nanti yang akan mengisi dua jabatan camat yang kosong itu? Sementara untuk jabatan yang satu ini, tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada ketentuan tertentu yang wajib dilaksanakan.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat camat harus SDM lulusan ilmu pemerintahan, selain yang bersangkutan meruapakn eselon dua,” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP, saat ditemui BaskomNews.com, di kantornya, beberapa hari lalu.
Dikatakan dia, pejabat eselon dua dan merupakan lulusan ilmu pemerintahan di Pemkab Karawang, kata dia, sebenarnya ada. “Namun kembali lagi pada proses seleksi, apakah mereka memenuhi persyaratan lain dan bisa mengemban tugas itu?” lanjut Asep Aang.
Sementara untuk menempatkan pejabat eselon dua di luar lulusan ilmu pemerintahan untuk jabatan camat, jelas Asep Aang, yang bersangkutan harus terlebih dulu mengikuti diklat pamong praja, selama sembilan bulan.
“Untuk mengikuti diklat ini, juga sangat berat. Selain waktu, juga ada beberapa hal yang mesti mereka korbankan. Sementara tak ada jaminan kepastian kalau setelah selesai mengikuti diklat akan menjabat camat,” ucap Asep Aang.
Jabatan camat, sambung dia, sangatlah berat. Yang bersangkutan mesti benar-benar penguasai ilmu pemerintahan. Sebab, camat merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, di tingkat masyarakat. (SiD)