Demiz-Demul dan RK Debat Soal Meikarta, Ini Pendapat Ketiganya…

0
banner 468x60

“Pemprov Jabar tidak mengizinkan proyek itu dibangun di atas lahan 500 hektar. Pemprov Jabar hanya melanjutkan izin Meikarta yang telah diberikan Pemkab Bekasi seluas 84 hektar”

BaskomNews.com – Soal mega proyek Meikarta, Deddy Mizwar, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil punya pandangan berbeda.

“Pemprov Jabar tidak mengizinkan proyek itu dibangun di atas lahan 500 hektar. Pemprov Jabar hanya melanjutkan izin Meikarta yang telah diberikan Pemkab Bekasi seluas 84 hektar,” ujar Deddy Mizwar, dalam debat kandidat perdana calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Senin (12/3/2018) malam.

banner 336x280

Soal mega proyek Meikarta ini awalnya dicetuskan oleh cawagub pasangan nomor urut 2, Anton Charliyan. Anton melontarkan pertanyaan kepada paslon nomor urut 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

Dilanjutkan Demiz, sapaan akrab Deddy Mizwar, izin peruntukan lahan proyek Meikarta tersebut sudah terbit seluas 84,6 hektar melalui Keputusan Bupati Bekasi No.503.2/Kep468-DMMPTSP/2017.

Pernyataan berbeda dilontarkan cawagubnya Demiz, Dedi Mulyadi. Kata dia, proyek Meikarta sudah terlanjur diizinkan oleh Pemkab Bekasi seluas 84 hektar. Dengan demikian, tak ada alasan untuk mencabut izin megaproyek tersebut.

“Kan sudah dizinkan. Sudah direkomendasikan oleh provinsi. Dan izin lokasinya kan sudah dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi sejak lama. Artinya Pemkab Bekasi tidak mungkin mencabut. Karena provinsi sudah merekomendasikan. Ketika sudah terjadi seperti itu yang harus kita lakukan adalah solusi,” ujarnya.

Adapun solusinya, lanjut Dedi Mulyadi, Pemkab Bekasi harus bisa memaksimalkan pajak dari Meikarta untuk memperbaiki perkampungan kumuh di kawasan Bekasi. “Apabila Pemkab Bekasi mampu memaksimalkan pajak dan penerimaan dari proyek tersebut, uangnya bisa dialokasikan untuk membangun 1.200 kampung kumuh,” ucapnya.

Sementara itu, calon Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil, memilki berpandangan, Meikarta harus dilihat dari sisi regulasi. Menurutnya, apabila pembangunan Meikarta telah melanggar aturan maka mau tidak mau harus ditindak.

“Sebaliknya, apabila mereka taat aturan dan memenuhi semua prosedur, tak ada alasan untuk menghentikannya. Sederhana saja. Jika sesuai hukum tidak ada alasan tidak diterima kan. Tapi kalau melanggar hukum melanggar prosedur kita lawan. Saya sudah beberapa kali. Contoh apartemen di Bandung saya larang. Jadi Meikarta sikap saya begitu,” kata Ridwan Kamil. (SiD)

banner 336x280