Praktisi Hukum: Sekda Kenapa Marah? Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
“Kalaupun berita itu tak berkenan dan merasa tidak benar, kan ada hak sanggah atau hak jawab”
BaskomNews.com – Arogansi Sekda Karawang kepada seorang jurnalis BaskomNews.com, terkait pemberitaan mobil operasional P2TP2A dibranding foto istrinya, dikomentari seorang praktisi hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH. Kata dia, Sekda kenapa marah? Harusnya gunakan cara lain yang lebih pantas. Pasalnya, jurnalis atau wartawan, dalam bekerja dilindungi undang-undang.
“Kenapa mesti marah? Pak Sekda, dalam hal ini merupakan orang nomor satu di jajaran PNS Pemkab Karawang, yang juga sudah dibapakan oleh banyak orang, mestinya tidak bersikap seperti itu. Sangat disayangkan,” ujar pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), saat ditemui di kantornya, di ruko Galuh Mas, Selasa (13/3/2018).
Kata dia, Sekda pastinya tahu dan mengerti soal keberadaan Pers. Dan tentunya, sambung dia, ada cara lain yang lebih pantas dilakukan dalam menyikapi permasalahan pemberitaan.
“Kalaupun berita itu tak berkenan dan merasa tidak benar, kan ada hak sanggah atau hak jawab. Ada ruang klarifikasi. Tak perlu dengan menggunakan emosi, terlebih dilakukan di depan orang banyak,” ucapnya.
Dikatakan Askun, soal pemberitaan tersebut, sebenarnya tidak terlalu berbahaya. “Tak ada sanksi pidana soal kendaraan yang dibranding foto diri. Sebagai ketua dari lembaga tersebut, wajar-wajar saja jika foto istri Pak Sekda ada dalam branding mobil tersebut,” lanjut Askun
Justru dengan sikap arogansinya itu, tambah Askun, menjadi bumerang buat dirinya sendiri. “Sikap arogan itu memancing pertanyaan, ada apa branding kendaraan tersebut?” kata Askun. (pls)