Lama Dicari, Abang Akhirnya Terciduk di Adiarsa

0
banner 468x60

“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim buser narkoba di lapangan”

BaskomNews.com – Lama jadi DPO, Encu Suhardi alias Abang (46), akhirnya terciduk juga. Pria yang menjadi buruan Sat Narkoba Polres Karawang ini diciduk di Jalan Dr. Taruno, tepatnya Gang Pemuda II, Kelurahan Adiarsa Kecamatan Karawang Barat, Selasa (13/03/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangannya, Buser Narkoba mengamankan shabu seberat 2,33 gram shabu, tersimpan dalam bekas bungkus rokok, sudah dalam bentuk paket siap jual.

banner 336x280

“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim buser narkoba di lapangan, setelah sebelumnya memburu tersangka yang memang sudah masuk dalam DPO Polres Karawang dalam kasus peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro melalui KBO Satnarkoba Polres Karawang IPTU Abdul Wahab Syahroni, Kamis (15/03/2018) saat dihubungi BaskomNews.com.

Dikatakan Wahab, setelah dilakukan penggeledahah pada badan pelaku petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan paketan atau bungkus kecil dengan berat bruto 2.33 gram.

“Pelaku mengaku jika shabu itu memang miliknya yang baru dibeli dari kenalannya. Selain untuk digunakan sendiri rencananya shabu itu akan dijual kembali kepadateman-teman dekatnya,” katanya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, kemudian barang bukti sabu dan pelaku langsung dibawa ke unit Satnarkoba Polres Karawang untuk diamankan.

“Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap pemasok sabu yang meruoakan masih teman pelaku yang kini masih buron dan jadi DPO kami, ” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa harus rela tidur dengan mendekam dibalik dinginnya sel tahanan Mapolres Karawang.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama seumur hidup,” jelasnya. (zak)

banner 336x280