“Haji” Dunia Hitam akhirnya Ketangkap Buser Narkoba Polres Karawang
“Selain pemakai, pelaku juga diduga sebagai pengedar karena dari keterangan pelaku, rencananya barang haram ini mau diantar ke seseorang”
BaskomNews.com – Lama diburu, akhirnya Dudi Kusnadi (46), pengedar shabu asal Jayakerta, Karawang, ketangkap juga. Pria yang di kalangan pengguna dan pengedar shabu Karawang kerap dipanggil dengan sebutan Haji Dudi itu, ditangkap saat tengah melakukan aktivitas haramnya di dipinggir sawah, di Jalan Raya Dusun Ciranggon, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Sabtu (17/03/ 2018), sekitar pukul 22.00 WIB.
“Yang bersangkutan merupakan DPO Sat Narkoba Polres Karawang. Dia sudah lama bergelut di dalam peredaran narkoba, khususnya shabu. Operasionalnya di kawasan Majalaya,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Karawang IPTU Abdul Wahab, Rabu (21/03/2018).
Pria warga Dusun Jujuluk Baru RT 005/002 Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, itu, saat diciduk tim buser Sat Narkoba Polres Karawang, tengah menjalankan aktivitas haramnya.
“Anggota mendapatinya di pinggir sawah. Saat digeledah didapati barang bukti sabu siap edar sebanyak tiga paket berukuran sedang dan ukuran kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilipat lakban putih bening dengan berat keseluruhan 2.58 gram.
“Selain pemakai, pelaku juga diduga sebagai pengedar karena dari keterangan pelaku, rencananya barang haram ini mau diantar ke seorang pemesan yang ada di wilayah itu,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu satu buah Handphone Merk Nokia yang selalu digunakan pelaku untuk komunikasi dengan pembeli sabu.
“Cara transaksinya pelaku hanya menggunakan Hp, hal itu dilakukan agar keberadaannya tidak terhendus oleh petugas (kami),” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wahab, pelaku mengaku jika sabu miliknya itu didapat dari rekannya yang diketahui bernama Tomy dan transaksinya hanya via telpon.
“Untuk uang dikirim via transper melalui rekening, sedangkan untuk sabu diambil disebuah tempat yang sebelunya sudah disimpan sesuai peta atau lokasi yang diarahkan melalui telpon oleh bandar “ujarnya.
Hingga saat ini petugas juga masih terus memburu Tomy yang merupakan pemasok sekaligus bandar sabu, yang diketahui dari jaringan luar karawang.
“Tomy sendiri, namanya sudah kami catat dan menjadi DPO kami dari Satnarkoba Polres Karawang,” jelasnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sabu serta satu buah Hp milik pelaku yang juga turut disita kini sudah diamankan di unit Satnarkoba Polres Karawang.
Akibat perbuatannya, kini pria yang memiliki gelar “Haji” namun tak memiliki pekerjaan tetap alias nganggur ini harus rela tidur dibalik dinginnya ruang tahanan Satnarkoba Polres Karawang.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ” pungkasnya. (zak)