“Dari informasi itu didapati ciri-ciri dan identitas pengedarnya”
BaskomNews.com – Keren kan? Eits…Cowok ini bukan anggota Boyz Band, tapi penghuni rumah tahanan Polres Karawang. Cowok yang punya nama panggilan Gembel (24) ini, ditangkap karena ini…
“Yang bersangkutan kedapatan menyimpan shabu, saat anggota melakukan penggeledahan,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, melalui KBO Sat Narkoba, Iptu Abdul Wahab, kepada BaskomNews.com, Kamis (22/3/2018).
Pengungkapannya, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Cikampek dan Kotabaru.
“Dari informasi itu didapati ciri-ciri dan identitas pengedarnya. Dan saat anggota melakukan pengintaian, didapati seseorang yang mirip dengan ciri tersebut,” lanjutnya.
Buser Narkoba Polres Karawang kemudian menggeledahnya. Dan didapati tiga paket kecil shabu di saku celananya yang disimpan dalam bungkus rokok bekas.
“Total brutonya 1,36 gram. Yang bersangkutan bernama Bayu Aprian alias Gembel (24), warga Dusun Karang Anyar RT 003/012 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek, Karawang,” jelasnya.
Gembel ditangkap pada Selasa (20/3/2018) di depan Indomart di daerah Kotabaru,” katanya.
Atas perbuatannya, Gembel dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (zak)














