Setelah Ibu Kandungnya, akan Ada Tersangka Baru Penganiaya Bayi 1,5 Tahun yang Koma di RSUD Karawang
“Sangat potensial (indikasi adanya pelaku lain). Kita masih terus melakukan pengembangan”
BaskomNews.com – Kasus penganiayaan Kalista Geysa Oktavia, bayi berusia 1,5 tahun yang sudah 14 hari masih koma di RSUD Karawang. Polisi, mencium ada pelaku lain, yang turut serta melakukan penganiayaan itu.
“Sangat potensial (indikasi adanya pelaku lain). Kita masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (23/3/2018).
Dikatakan dia, pihaknya masih bekerja keras mengungkap kasus tersebut. “Kita masih mencari alat bukti lain, untuk menentukan tersangka lainnya,” katanya.
Tak hanya itu, Sn (27), ibunda si bayi, kata Kapolres, berpotensi menambah ancaman hukumnya. “Jika kemungkinan terburuk terjadi, pastinya tersangka akan dikenakan pasal yang lebih berat. Kita masih memantau perkembangan kondisi korban,” katanya.
Dalam kasus ini, Polres Karawang sudah menetapkan Sn (27), ibunda korban sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, kami menetapkan Sn (27) ibu kandung bayi sebagai tersangka,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat gelar ekspose kasus tersebut di Mapolsek Karawang Kota, Kamis (22/3/2018) sore.
Aksi penganiayaan, dilakukan di rumah kekasih Sn, di Kampung Iplik RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Karawang Barat.
“Diduga korban dianiaya oleh tersangka dengan cara dipukul, dicubit tangannya, kemudian ada benturan juga, hingga korban mengalami koma hingga saat ini,” lanjut Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, penganiayaan terjadi dalam kurun waktu dari Februari 2018 hingga Maret 2018, secara berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Karawang, keterangan saksi, olah TKP dan keterangan tersangka, penyebab korban mengalami koma sampai saat ini dikarenakan tersangka mendorong tubuh korban, sehingga terjatuh dan kepala bagian belakang korban membentur rak piring,” ucap Kapolres.
Kemudian, satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang lalu koma.
“Tersangka kita kenakan Pasal 80 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, dan Pasal 351(2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman penjara lima tahun,” kata Kapolres. (SiD)