Proses Hukum Tersangka Penganiaya Bayi Kalista akan Dihentikan?
“Saya coba membuat terobosan hukum. Kasus ini diselesaikan di luar pengadilan”
BaskomNews.com – Proses hukum Sinta (27), ibu kandung yang juga tersangka kasus penganiayaan Kalista, bayi berusia 1,5 tahun yang sebelumnya koma dan akhirnya meninggal dunia, akan dihentikan?
“Saya coba membuat terobosan hukum. Kasus ini diselesaikan di luar pengadilan,” ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, kepada wartawan, usai mengantar jenazah Kalista ke rumah duka, Kampung Jatirasa Barat, RT 4 RW 1, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Minggu (25/3/2018).
Dalam hal ini, lanjut Kapolres, pihaknya akan mempertimbangkan soal proses hukum kasus tersebut. Dia juga mengaku, punya pertimbangan lain. “Berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk kondisi psikis Sinta yang labil,” lanjutnya.
Selain faktor ekonomi, Sinta pun dua kali gagal membangun rumah tangga. “Adalah latar belakang kehidupan Sinta yang menyedihkan. Sehingga membutuhkan penanganan yang bijak. Harus ada kebijakan hukum yang melahirkan kehidupan. Proses hukum tentunya harus melihat keseluruhan aspek tersebut,” ucapnya.
Setelah mempelajari latar belakang kehidupan Sinta, kata Kapolres, yang bersangkutan akan lebih menderita jika dihukum. “Memberikan hukum akan sangat mudah, namun menyelesaikan permasalahan adalah PR (pekerjaan rumah) besar untuk masyarakat dan pemerintah Karawang,” utasnya.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Bupati Karawang.
“Kejaksaan dan Bupati menyambut baik. Kita akan melakukan pendekatan berbeda kepada kasus ini. Dan akan membantu Sinta menyelesaikan masalahnya satu per satu,” ucapnya.
Rencananya, Sinta akan diperiksa kejiwaannya, dengan pengawasan pemerintah dan profesional. (SiD)