“Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di saku celananya”
BaskomNews.com – Lagi, Sat Narkoba Polres Karawang ringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, “pemain” shabu dari Dusun Krajan II RT 11/03 Desa/Kecamatan Lemah Abang, yang diringkus.
Adalah Yudiyanto Als Bafuk (32), pengedar dari Dusun Krajan yang diciduk. Bersama dia, aparat mendapatkan 3 paket sabu-sabu seberat bruto 1.22 gram.
“Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di saku celananya,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro, melalui KBO Sat Narkoba, Iptu Abdul Wahab, kepada BaskomNews.com, Senin (26/3/2018).
Tetsangka, kata dia, ditangkap di rumahnya, beberapa hari lalu. Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Arif (DPO.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” katanya. (zak)














