Dinas Koperasi Karawang Tanggapi Persoalan Koperasi Lumbung Jaya

0

Asep Junaedi.

banner 468x60

“Koperasi Lumbung Jaya akan kami cek dulu , dan selama ini sudah atau belum melaporkan RAT nya,”

BaskomNews.com – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang langsung menanggapi adanya keterlibatan Koperasi Lumbung Jaya yang diduga menadah sertifikat tanah, jika memang melanggar maka akan di tindak lanjuti.

“Jika Koperasi Lumbung Jaya itu benar melanggar AD/ART dan SOP, maka akan kami proses dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep Junaedi, saat ditemui BaskomNews.com, Selasa (27/03/2018).

banner 336x280

Menurut Asep, untuk mengetahui keterlibatan Koperasi Lumbung Jaya, pihaknya akan melakukan pengecekan dulu bahwa koperasi tersebut melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidaknya selama ini.

“Koperasi Lumbung Jaya akan kami cek dulu , dan selama ini sudah atau belum melaporkan RAT nya,” katanya.

Ditambahkannya, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang hanya sebatas mengawasi sistem koperasi, untuk sistem kerjanya sendiri itu kewenangan koperasi terkait.

“Tugas kami sebatas mengawasi, adapun sitem kerja di koperasi itu kita kembalikan lagi ke kewenangan koperasi tersebut,” timpalnya.

Ia juga menambahkan, untuk mengetahui kondisi sehat atau tidaknya koperasi yang ada di Karawang wajib melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap 3 tahun.

“Iya, semua koperasi wajib melaporkan RAT setiap 3 tahun untuk mengetahui sehat atau tidaknya koperasi-koperasi yang ada dikarawang,” ujar Asep.

Sebelumnya diberitakan, Senin (26/3/2018), proses hukum kasus dugaan penggelapan tanah atas terlapor Kartika dengan Koperasi Lumbung Jaya Cikampek, kurang lebih selama 7 bulan mandeg. Riska melaporkan hal ini melalui kuasa hukumnya Hendra Turnip SH.MH ke Polres Karawang.

Hingga kini belum juga ada kejelasan, Riska telah membuat laporan pada tanggal 23 Agustus 2017 di Polres Karawang. Tentang sertifikat tanahnya yang digelapkan oleh Kartika dengan dianggunkan atau digadaikan ke Koperasi Lumbung Jaya Cikampek.

Jasman Saputra, SH, selaku kuasa hukum Riska yang lain, mengatakan, dalam hal ini pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Polres Karawang tertanggal 14 November 2017. “Kami memohon untuk meminta hasil penyidikan,” katanya. (Zay/Pls)

banner 336x280