Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Cluster di Karawang Tanpa Kuburan, Fery Alexi: Sidak dan Blacklist Pengusahanya!

Fery Alexi, Ketua DPD Gibas Jaya Karawang
banner 468x60

“Pemkab harus segera melakukan sidak ke semua cluster di Karawang”

BaskomNews.com – Soal fenomena perumahan cluster di Karawang yang tak menyediakan kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU), membuat geram sejumlah elemen di kabupaten tersebut. Umumnya, mereka menginginkan pemerintah daerah setempat melakukan evaluasi, kontroling dan blacklist pengusaha juga pengembang perumahan nakal tersebut.

“Pemkab harus segera melakukan sidak ke semua cluster di Karawang. Kalau benar ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya fasos fasum, semisal kuburan dan tempat peribadatan, blacklist saja! Cabut izin usahanya dan jangan lagi diberikan izin untuk usaha serupa di Karawang,” ujar Ketua DPD LSM Gibas Jaya Karawang, Fery Alexi, kepada baskomNews.com, Senin 2/4/2018).

banner 336x280

Kata dia, jika ini dibiarkan, maka akan lebih banyak lagi pengusaha dan pengembang serupa yang bermain nakal di Karawang.

“Fenomena ini akan terus terjadi. Akhirnya, yang dirugikan rakyat. Harusnya, usaha itu jujur dan fair lah. Tempuh perizinan dan aturan yang benar. Jangan cuma pengen mengeruk keuntungan saja,” lanjutnya.

Sebelumnya, banyak warga bertanya, “kalau meninggal dunia warga cluster mau dikubur dimana?”

Itu, lantaran dalam kenyataan, di setiap perumahan cluster di Karawang tak ada lahan TPU alias kuburan.

“Harusnya, dalam aturan kan sudah jelas. Dalam proses perizinan ada syarat mutlak, yakni menyisihkan lahan, 2 persen dari total lahan perumahan itu untuk TPU,” ujar Anggota Komisi C DPRD Karawang, Dedi Rustandi, saat dimintai komentarnya, beberapa hari lalu.

Dikatakan dia, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas pengawasan. Sementara soal perizinan, itu ada di Komisi A. “Makanya, kenapa ini bisa lolos? Itu soal perizinan, di Komisi A,” kata Dedi. (SiD)

banner 336x280