Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

6 Kades jadi Tersangka, Askun: Panwaslu Karawang “Jago-lah”

banner 468x60

“Dengan tindakan itu, berarti Panwaslu Kabupaten Karawang sudah merasa benar”

BaskomNews.com – Panwaslu Kabupaten Karawang pidanakan enam kepala desa. Tindakan itu, menurut Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, merupakan sesuatu yang luar biasa, dan Panwaslu Kabupaten Karawang “jago”!

“Dengan tindakan itu, berarti Panwaslu Kabupaten Karawang sudah merasa apa yang dilakukannya benar. Dan pastinya, di balik sikapnya itu, ada konsekwensi yang harus dilakukan, yakni benar-benar menegakkan aturan dan tidak tebang pilih,” ucapnya, saat berbincang dengan BaskomNews.com, kemarin di kantornya.

banner 336x280

Dengan konsekwensi itu, lanjut dia, otomatis masyarakat dan semua elemen di Kabupaten Karawang dituntut untuk mengawasi secara total segala tindak lanjut dan kinerja Panwaslu Kabupaten Karawang, termasuk setiap individu komisionernya.

“Ayo kita sama-sama plototin panwas. Tindak-tanduk, kinerja, termasuk perilaku dan sikap setiap individunya. Dan yang paling penting harus diawasi, adalah cara penanganan penindakannya terhadap pelanggaran Pemilu, jangan tebang pilih, dan jangan sampai hukumnya cuma runcing ke bawah,” lanjut advokat yang akrab disapa Askun itu.

Ada nada yang menyiratkan kalau dirinya menyayangkan dengan apa yang dilakukan Panwaslu Kabupaten terhadap enam kepala desa.

“Langsung memberikan sanksi dan menjadikan tersangka. Mestinya tempuh proses dari bawah. Lakukan dulu peringatan atau teguran. Toh gak semua kepala desa faham soal aturan Pemilu. Apalagi aturan Pemilu ini baru,” ucapnya.

Kepala desa, tambah dia, adalah perwakilan pemerintah di tingkat bawah, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Janganlah langsung dibinasakan dengan aturan yang baku. Hukum kan bukan alat untuk menakut-nakuti, apalagi membinasakan,” ujarnya.

Meski dalam hal ini hukumannya ringan, hanya maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 juta, tapi dengan status tersangka yang disandangkan, akan sangat dirasa berat oleh para kades itu.

“Siapapun orangnya, jika dihadapkan dengan kata tersangka, akan terasa berat. Terlebih, dalam hal ini ada publik. Dimana publik, predikat tersangka kan masih menjadi sesuatu yang buruk,” katanya. (SiD)

banner 336x280