”Ya, tujuan saya ingin bersilaturahmi, kan kita sama-sama dari Kecamatan Jatisari”
BaskomNews.com – Setelah kemarin ditunda, sidang 3 dari 6 kades yang diduga melakukan pelanggaran di Pilgub Jabar 2018, kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jumat (6/4/2018). Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Empat saksi dihadirkan, dalam persidangan ini. Mereka adalah Ketua Panwascam Jatisari, Ketua Panwaskab Karawang, dan 2 kades yang kebetulan tidak ikut berfoto bersama Cagub Jabar Deddy Mizwar.
Sementara tiga kades yang duduk di kursi pesakitan, diantaranya Tuti Komala, Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya, Suhatip, Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari dan Dadang Supriatna, Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari.
Iwan, kades yang hadir dalam kegiatan kampanye Deddy Mizwar di RM Niki, yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, yang ngundang para kades adalah Dadang Supriatna (Kades Cirejag). Dia ngundang lewat grup WhatsApp “Dulur Kades Jatisari”.
Dalam undangan itu, kata dia, para kepala desa disuruh membawa satu orang tokoh masyarakat, untuk datang ke acara tersebut.
”Ya, tujuan saya ingin bersilaturahmi, kan kita sama-sama dari Kecamatan Jatisari,” ujar Dadang Supriatna. (zay)














