“GMBI bersama kekuatan rakyat akan berjuang habis-habisan untuk masyarakat”
BaskomNews.com – Besok, Selasa (10/4/2018), massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), bersama petani, akan ontrog Kantor Bupati Karawang. Aksi dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap keadilan atas lahan para petani di tiga desa Telukjambe Barat, yang digerus pihak swasta.
“Di tengah-tengah euforia Presiden RI bagi-bagi sertifikat tanah ke masyarakat, ternyata di Karawang masih ada ratusan petani di 3 desa di Telukjambe Barat, kehilangan tanahnya,” ujar Ketua GMBI Karawang, M Sayegi Dewa, kepada BaskinNews.com, Senin (9/4/2018).

Dikatakan dia, 4 tahun lalu, atas dasar putusan PK 160 tahun 2012 yang memenangkan PT. SAMP, tanah masyarakat dieksekusi, sekitar 286 hektar dari 250 pemiliknya. “Padahal jelas di dalam isi PK 160 yang harus dieksekusi itu hanya 68 hektar,” lanjut dia.
Dari fakta tersebut, tambah dia, kurang lebih sekitar 218 hektar tanah petani 3 desa di Telukjambe Barat, dirampok oleh PT. SAMP.
Sementara itu, hadirnya PT APL dalam konflik agraria yang terjadi hari ini, timpal Tim LBH GMBI, Dadi Mulyadi, karena sebelumnya telah terjadi pembelian saham PT. SAMP oleh PT. APL (Agung Podomoro Land). Yang kemudian PT. APL pada tahun 2015 berubah menjadi PT. BMI.

“Sampai detik ini status kedaulatan hak atas tanah masyarakat 3 desa tidak jelas. Karena secara fisik mereka tidak bisa mengelola tanahnya pasca terjadinya eksekusi yang membabi buta, tanah tersebut dikuasai dan dijaga oleh ratusan anggota Brimob dan centeng-centeng bayaran uniform security, sehingga membuat para petani ketakutan,” katanya.
Tak jarang pula, sambung dia, para petani 3 desa (Wanasari, Margamulya, Wanakerta) mendaptkan teror yang intimidatif dari centeng-centeng yang dibayar oleh perusahaan. Para petani yang terlibat konflik di tanah tersebut juga seringkali diteror dengan pemanggilan-pemanggilan oleh pihak penegak hukum.
“GMBI menegaskan untuk berada di garis depan massa tani, melawan bentuk kesewenang-wenangan dan penindasan di tanah 3 desa tersebut, dengan segala resikonya,” ucap Sayegi Dewa, menimpali.
Hal itu dilakukan, kata dia, karena apa yang lakukan oleh PT. SAMP atas nama PK 160 adalah bentuk legitimasi hukum terhadap kesewenang-wenangan dan kerakusan kaum pemodal.
“Atas nama investasi, kaum pemodal telah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara merampas dan merampok hak-hak masyatakat,” katanya.
Empat tahun paska eksekusi, jelas Dewa, ratusan petani 3 desa hidup dalam kemiskinan. Tapi, lagi-lagi pemerintah abai dan absen dalam persoalan tersebut.
“GMBI bersama kekuatan rakyat akan berjuang habis-habisan untuk kembali mengangkat marwah, harkat dan derajat masyarakat Karawang di konflik 3 desa, walaupun harus berdarah-darah,” tegasnya.
Itu dilakukan, karena dirinya memiliki tekad bahwa kedaulatan hak atas tanah bagi masyarakat adalah harga mati.
“Kekuatan kami berlipat ganda dan tak pernah gentar walau harus menerjang kawat berduri,” tandasnya. (SiD)






