Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Advokat GMBI: Jika APL Pemilik Lahan 3 Desa di Telukjambe Barat, Buktikan!!!

Dadi Mulyadi, Direktur LBH GMBI Karawang
banner 468x60

“Jika tidak bisa membuktikan, berarti itu perampasan dong” 

BaskomNews.com – Masih dari demo massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan petani 3 desa Kecamatan Telukjambe Barat, Selasa (10/4/2018). Advokat GMBI, Dadi Mulyadi pertanyakan bukti kepemilikan lahan 3 desa di Telukjambe Barat.

“Mana buktinya? Kita ingin tau. Jangan rakyat yang ditekan dan haknya dirampas,” ujarnya, di sela aksi.

banner 336x280

Katadia, selama ini pihak APL tidak bisa memperlihatkan bukti atas kepemilikan lahan itu. “Jika tidak bisa membuktikan, berarti itu perampasan dong,” katanya.

Di tempat yang sama, Kuasa hukum petani tiga desa Telukjambe Barat, Moris Moy Purba mengatakan, bukti sah kepemilikan lahan adalah sertifikat. “Sekarang mana perlihatkan sertifikatnya?” ucapnya.

Sementara, lanjut dia, para petani tiga desa tersebut, bisa memperlihatkan bukti sertifikat atas lahan yang dimilikinya itu. “Tapi kenapa justru PT APL yang dimenangkan untuk menguasai lahan tersebit?” ujarnya.

Ini, tambah dia, jelas kalau dalam hal tersebut ada ketidak adilan yang sengaja dilakukan untuk menyengsarakan rakyat kecil,” katanya. (SiD)

banner 336x280