BaskomNews.com – Masih banyak perusahaan yang membuat limbah secara sembarang ke aliran Sungai Citarum.
Aher mengatakan, hanya sebagian kecil perusahaan yang taat dalam mengelola limbahnya. Untuk perushaan yang bisa mengelolaimbah secara baik akan diberikan penghargaan berupa sertifikat.
“Kualitasnya kalau pengolahan limbahnya proper, sertifikatnya emas. Di bawah emas, ada hijau, di bawahnya biru. Merah dan hitam enggak masuk kriteria,” ujarnya di Gedunf Sate, Jumat (13/4/2018).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Baday, Anang Sudarna, mengatakan bahwa perusahaan yang mendapat predikat merah atau hitam akan berpengaruh pada kehidupan perusahaan tersebut. Perusahaan yang mendapat predikat merah atau hitam tidak bisa mengajukan kredit.
“Kementerian LHK sudah kerja sama dengan BI. Pemberian kredit itu harus mempertimbangkan ketaatan industri dala mengelola lingkungan. Bagi yang merah atau hitam tidak bisa akses kredit,” ujarnya ketika ditemui di Gedunf Sate.
Anang Sudarna juga mengatakan, sampai saat ini hanya sedikit perusahaan yang taat dalam mengolah limbah.
Sebagian besar perusahaan yang memiliki pabrik di sekitar Sungai Citarum masih membuang limbahnya ke Sungai Citarum tanpa diolah secara baik.
“Pasti kurang dari 10 persen, tapi itu juga kadang-kadang. Mereka punya IPAL, kadang beroperasi, kadang enggak,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah mendorong semua perusahaan memiliki dan mengaktifkan fungsi IPAL secara baik.
Setelah sosialisasi mengenai Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Citarum Harum Bestari kepada direksi perusahaan, pemerintah akan memberi waktu transisi sekira tiga sampai enam bulan.
Setelah enam bulan, jika sebuah pabrik tidak memiliki sistem IPAL yang baik akan ditindak secara hukum.(net/red)






