”Perceraian itu terjadi karena adanya penyebab, tidak mungkin kalau tidak ada penyebab. Dan rata-rata penyebab awalnya karena medsos,”
BaskomNews.com – Selama 2017, Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat ada sebanyak 1.968 kasus perceraian di Kota Pangkal Perjuangan, serta 641 kasus talak.
Dan rata-rata penyebab umumnya adalah karena faktor perselingkuhan di Medis Sosial (medsos) yang menjurus kepada beberapa faktor lain seperti pertengakan sampai faktor ekonomi. Demikian diungkapkan Abdul Hakim, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang.
”Perceraian itu terjadi karena adanya penyebab, tidak mungkin kalau tidak ada penyebab. Dan rata-rata penyebab awalnya karena medsos,” ujarnya, kepada BaskomNews, beberapa hari lalu.
Dijelaskan Abdul Hakim, kasus perceraian pasangan suami-istri (Pasutri) di Karawang disebabkan karena beberapa alasan. Diantaranya alasan tidak adanya keharmonisan sebanyak 497 kasus, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 503 kasus, faktor ekonomi 635 kasus, serta perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus sebanyak 952 kasus.
Ditegaskan Abdul Hakim, akhir-akhir ini ada faktor baru penyebab perceraian, seperti seringnya menggunakan media social (Medsos) yang mengakibatkan terjadinya perselingkuhan.
Dan demi mengurangi angka perceraian di Karawang, pihak Pengadilan Agama Karawang mengaku sedang giat melakukan sosialisasi setiap hari Jum’at ke setiap kecamatan yang ada di Karawang.(zay)






