BaskomNews.com – Untuk lebih peka terhadap penyandang disabilitas, Dinas Sosial (Dinsos) Karawang menghimbau agar masyarakat bisa lebih paham dan lebih pengertian terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Adany kejadian “pemasungan” selama 20 tahun salah seorang perempuan paruh baya di wilayah Kecamatan Batujaya beberapa hari lalu tentu harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Sehingga peranan keluarga, masyarakat dan Dinsos terhadap ODMK dan ODGJ ke depan bisa lebih baik lagi.
“Kami dari pihak Dinsos sangat berharap kepada keluarga dan intansi terkait agar lebih menyikapi permasalahan penyandang disabilitas. Terlebih belum lama ini, saya mendapatkan temuan diwilayah Batujaya, seorang wanita paruhbaya yang sudah 20 tahun dipasung,” kata Kasie Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Dinsos Karawang, Rita Andriani, kepada BaskomNews.com.

Dijelaskan Rita, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ODMK dan ODGJ harus disikapi lebih serius. Karena ODMK dan ODGJ sangat berbeda jauh arti dan pemahamannya.
“ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, sehingga beresiko mengalami gangguan jiwa. Sedangkan ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku dan perasaan, sehingga terjadinya perubahan perilaku,” terang Rita.
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016, sambung Rita, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama seperti masyarakat biasa pada umumnya.
“Tinggal berani atau tidaknya Pemkab Karawang mengeluarkan Perda tentang hak penyandang disabilitas,” tandas Rita. (zay)






