Mendag Sebut Harga Beras Mulai Turun Sesuai HET
BaskomNews.com – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi tentang harga beras dan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) untuk penggilingan padi. Usai rapat, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan harga beras di beberapa daerah sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET)
“Sekarang Lampung tapi berita terakhir juga sudah turun. Riau juga, Kepri (Provinsi Kepulauan Riau) juga terakhir dia sudah sesuai dengan HET. ada beberapa daerah yang di bawah HET,” terang Enggartiasto di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (25/4/2018).
Selain itu, menurut Enggartiasto, harga beras di beberapa daerah lain masih ada yang di atas HET. Mengatasi kondisi ini, menurut Enggar, pemerintah akan intervensi dengan mengucurkan beras ke pasar.
Enggartiasto menyebut salah satu daerah yang harga berasnya masih di atas HET adalah Yogyakarta
“Yang pertama Yogyakarta itu tapi tanggal 6 April jadi masih belum karena saya kan waktu itu saya bilang tanggal 13 April kalau nggak salah. Tapi ketika saya kunjungan ke sana itu harganya masih di atas (di atas HET),” kata Enggartiasto.
Dia menambahkan Perum Bulog akan menggelar operasi pasar bila harga beras tak kunjung mengalami penurunan jelang Ramadan.
“Sekali lagi seluruh pedagang di pasar rakyat harus menjual dan kalau nggak ada, kami yang siapkan Bulog,” kata Enggar.
Berikut daftar harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
NTT: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kg
Kalimantan: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg.
KUR penggilingan padi
Sementara itu, Darmin menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan aturan agar penggilingan padi bisa mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR). Aturan yang akan dijadikan payung hukum, kata dia, adalah aturan lama yang sudah berlaku saat ini soal KUR, cuma akan ada sedikit penambahan terkait pemanfaatannya, yaitu KUR untuk membeli mesin pengering.
Menurut Darmin, dengan adanya mesin pengering, kualitas gabah menjadi lebih bagus sehingga harga jualnya akan lebih baik. Di sisi lain, Perum Bulog juga akan diuntungkan lantaran sesuai kesepakatan, hasil panen bakal dijual perusahaan terkait ke Bulog.
Selama ini, tanpa pengering, hasil panen akan lembab, terutama ketika dipanen saat musim hujan. Gabah yang lembab akan mudah busuk dan berbau apek saat disimpan sehingga harga jualnya lebih rendah.
“Tadi KUR tadi itu untuk dryer, pengering buat penggilingan kecil. Ya yang dryernya juga dryer kecil saja namanya drayer buatan dalam negeri supaya ada dryer saat musim hujan. Kita masih terbatas (jumlah dryernya),” terang Darmin.(detik/red)