Indoresnus bisa Ekspose ANDAL, AMIB: Diduga ada Main Mata Mulai dari BPN
“Mulai dari Pertek BPN. Sudah jelas ini melanggar Perda nomor 2/2013”
BaskomNews.com – Pernyataan menohok meluncur dari Sekretaris Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang, Komarudin, terkait bisa sampai gelar ekspose ANDAL-nya PT. Indorenus Megah Persada. Dia mensinyalir ada “main mata” dalam proses perizinan, mulai dari BPN hingga OPD-OPD terkait perizinan di Pemkab Karawang.
“Mulai dari Pertek BPN. Sudah jelas ini melanggar Perda nomor 2/2013, kok bisa keluar Pertek bernomor 460/103/IL/P3/XII/2016,” ujar Komarudin, saat berbincang dengan BaskomNews.com, Kamis (26/4/2018).
Dikatakan Komarudin, rencana pendirian kerajaan bisnis PT. Indorenus berupa kawasan wisata buatan di Pangkalan, Loji yang berlokasi di dekat PT. Juisin yang merupakan lahan karst, jelas-jelas melanggar Perda No 2/2013 tentang RTRW.
“Saya menggaris bawahi, ini melanggar Pasal 41 di Perda itu. Dimana dalam ayat 4 disebutkan, kawasan wisata buatan hanya meliputi, beberapa lokasi, diantaranya di sekitar pegunungan Sanggabuana di Tegalwaru, sekitaran pantai dan Kamojing Cikampek,” ucapnya.
“Setelah keluar Pertek, lalu keluar perizinan dari BPMPTSP dan Bapedda berupa Keterangan Arahan Peruntukan Ruang bernomor 590/133/Pras -TR,” lanjutnya.
Dia menilai, semua perizinan itu cacat yuridis, karena mutlak bertentangan dengan Perda No 2/2013. “Jadi, apapun bentuk kawasan wisatanya yang akan dibangun di lahan tersebut, jelas sudah tidak bisa!”katanya. (SiD)