Cellica Larang Kegiatan Politik di Area CFD, “Pake Kaos #2019GantiPresiden Boleh Gak?
“Jadi jangan ada kegiatan politik yang bisa mengganggu kegiatan masyarakat untuk berolahraga, karena area tersebut harus steril dari kegiatan politik”
BaskomNews.com – Bupati Karawang Cellica Nurachadiana meminta warganya untuk tidak memanfaatkan kegiatan Car Free Day (CFD) untuk kegiatan politik seperti kampanye Pilkada ataupun Pilpres.
Pemkab Karawang akan mengeluarkan surat edaran bupati yang melarang setiap kegiatan politik didalam area CFD. Untuk memperkuat aturan tersebut, Pemkab Karawang menggandeng Polres Karawang dan Kodim 0604 untuk mengamankan area CFD.
“Kita dari unsur Muspida sudah membahas masalah ini dan sudah sama-sama sepakat untuk melarang setiap kegiatan politik di dalam area CFD. Area CFD itu fasilitas bagi masyarakat untuk menikmati udara bebas kendaraan sambil berolahraga,” kata Bupati Cellica, melalui rilis yang dikirim Diskominfo Karawang, Senin (7/5/2018).
“Jadi jangan ada kegiatan politik yang bisa mengganggu kegiatan masyarakat untuk berolahraga, karena area tersebut harus steril dari kegiatan politik. Kami akan melakukan pengawasan di area CFD untuk kenyamanan masyarakat,” kata Bupati.
Menurut Bupati, Pemkab Karawang sudah menetapkan wilayah CFD itu berada di lokasi sepanjang jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan dari pusat pemerintahan Kabupaten Karawang. Setiap hari Minggu jalan sepanjang 1 kilometer tersebut ditutup dari kendaraan bermotor mulai pukul 05.00 hingga pukul 8.00 Wib.
“CFD itu momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabatnya sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih. Tujuan kita membuka area CFD untuk itu, jadi jangan dimanfaatkan untuk hal lain, apalagi untuk urusan politik. Kami tentunya akan menindak tegas jika ada kegiatan politik di sana,” katanya.
Menjelang pemilihan Gubernur Jawa Barat ataupun pemilihan presiden, sambung Bupati, suhu politik di Kabupaten Karawang mulai menghangat. Hal itu bisa dibuktikan dengan maraknya kampanye politik baik dilakukan secara diam-diam ataupun terbuka.
“Coba saja lihat di media sosial soal politik semakin mendominasi, bahkan kadang masyarakat kita juga kebingungan menyaring informasi yang mereka terima. Hal ini tentunya jika tidak kita antisipasi bisa mengganggu kondusitas Karawang,” ujarnya.
Bupati juga menyatakan, jika dirinya membuka ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan politik. Hanya saja hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menganggu kepentingan umum.
“Silahkan saja berpolitik itu hak demokrasi, tapi jangan kebablasan, apalagi mengganggu kepentingan umum, tentunya tidak boleh dan kita akan menindak tegas,” katanya.
Atas informasi larangan kegiatan politik di area CFD melalui rilis media dan media sosial facebook oleh Diskominfo Karawang ini, tiba-tiba saja salah seorang netizen dengan akun “Asep Abdilah” bertanya ;
“Punten, kalo olah raga di CFD memakai kaos dg hastag #2019gantipresiden boleh kan yah, kan tidak melanggar konstitusi, punten,” tanya Asep Abdilah di dalam komentarnya di facebook Diskominfo Karawang. (rls/red)