Peredaran Miras Oplosan Lintas Jawa Digagalkan Polsek Cilamaya
“Transaksi jual beli miras tersebut dilakukan secara transfer, kemudian dengan hari dan jam yang sudah disepakati, miras oplosan ini dikirim melalui jasa pengirman Truk Ekpedisi,”
BaskomNews.com – Peredaran minuman keras (miras) lintas jawa digagalkan jajaran Polsek Cilamaya Kabupaten Karawang. Ratusan miras oplosan diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti.
Adapun kronoligisnya sebagai berikut ;
Pada tanggal Jumat (4/4/2018), Unit Reskrim Polsek Cilamaya mendapat informasi bahwa adanya transaksi miras oplosan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Karawang, khususnya di daerah Cilamaya. Miras ini dipesan oleh pelaku yang berinisial W (42) dari daerah Solo Jawa Tengah.
“Transaksi jual beli miras tersebut dilakukan secara transfer, kemudian dengan hari dan jam yang sudah disepakati, miras oplosan ini dikirim melalui jasa pengirman Truk Ekpedisi, dan minuman keras oplosan tersebut diturunkan di salah satu rumah makan Nikki yang berada di Subang, Jawa Barat. Kemudian pelaku menjemput dengan menggunakan kendaraan mobil angkot, lalu dibawa ke Cilamaya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat menggelar rilis di Mapolsek Cilamaya, Senin (7/5/2018).
Mengetahui hal tersebut, jajaran Polsek Cilamaya melakukan penyelidikan dan tindakan Kepolisian menyita satu jirigen berisi miras sebanyak 40 liter, 145 botol bekas miras oplosan, 46 botol besar bekas miras oplosan, 7 jirigen kosong kapasitas 40 liter bekas isi miras dan 50 botol bekas air mineral yang siap untuk diisi miras.
Menurut keterangan dari pelaku W, bahwa dari hasil 1 jerigen miras oplosan tersebut didapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk pemasarannya di sekitaran wilayah Cilamaya. “Saat ini masih sedang kita telusuri dan kita akan berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mematahkan langsung peredaran miras oplosan lintas jawa ini,” timpal Kapolres.
Saat ini, pelaku W masih diintrogasi dan dolakukan pendalaman keterangan kepada pihak produsennya. Untuk sementara, pelaku W diproses dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), sehingga nantinya dipasangkan dengan Pasal 204 KUHP, karena alasan belum adanya korban yang meninggal, sehingga belum bisa dijerat dengan Undang-undang KUHP.
Kapolres juga menegaskan, selama menjelang bulan ramadhan, jajaran Polres Karawang secara intens dan aktif melakukan operasi miras.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Karawang bahwa sudah banyaknya korban berjatuhan terkait dengan konsumsi miras yang tentunya kita dari pihak Kepolisian sudah sangat proaktif dan responsif untuk melakukan operasi miras. Tinggal peran serta dari masyarakat untuk mengendalikan diri, tidak mengkonsumsi miras. Karena manfaatnya tidak, ada justru sudah banyak contoh nyawa melayang karena mengkonsumsi miras,” imbau Kapolres. (red)