Sebelum Kepung Kantor Bupati Karawang, Ini Pernyataan Masa Aksi Demonstrasi!
BaskomNews.com – Sebelum mengepung kantor Bupati Karawang (aksi demonsrasi) yang akan digelar pada Rabu besok (9/5/2018), inilah beberapa pernyataan yang dirilis masa aksi demonstrasi kepada awak media.
Provinsi Jawa Barat tercatat telah mengeluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebanyak 822 IUP di 20 Kabupaten/Kota. Dari 822 IUP yang telah diterbitkan, hanya ada 159 IUP yang dinyatakan CnC (Clean and Clear) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di seluruh Provinsi Jawa Barat. Sementara 663 IUP lainnya masih bermasalah dalam pembayaran royalty (landrent), jaminan reklamasi, jaminan pascatambang dan jaminan kesungguhan.
Kabupaten Karawang memiliki 3 IUP (2 IUP Eksplorasi dan 1 IUP Produksi), dan semuanya tidak memiliki jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta tidak ada laporan produksi (Renaksi Minerba, 2015).
PT.Atlasindo Utama berdasarkan SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah) No.541.30/Kep.05-SIPD/TM/DLH mulai beroperasi di Gunung Sirnalanggeng Karawang sejak 10 September 2002. Kemudian pada tahun 2010 mengajukan perubahan SIPD ke IUP hingga keluar IUP No.541.3/116.a/03/II.12-IUP/Tamben pada tahun 2012.
PT.Atlasindo Utama akan berakhir IUP-nya pada 10 September 2020 sesuai dengan SIPD awal di atas wilayah seluas 20 Ha. PT.Atlasindo Utama mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 14 Ha sesuai SK.257/Menhut-II/2013 dan izin tersebut akan berakhir pada 10 September 2020.
Gunung Sirnalanggeng dengan ketinggian 334 MDPL (Meter Di atas Permukaan Laut) di Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru, Karawang telah ditambang 39% dari luas keseluruhan dengan tinggi 150 meter dari tanah. Desa Cintalanggeng pada 2008, 2015 dan 2017 mengalami kesulitan air bersih, jika ada air pun itu kotor dan tidak layak konsumsi.
WIUP (Wilayah IUP) PT. Atlasindo Utama diketahui menjadi pemasok air bersih untuk 2 sungai, yaitu Sungai Cicaban dan Sungai Cipagadungan. Harusnya ke-2 sungai tersebut menjadi pemasok air bersih bagi masyarakat sekitar dan Gunung Sirnalanggeng menjadi kawasan resapan air bagi daerah sekitarnya.
Keluarnya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat N0.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Atlasindo Utama. Menjadi ancaman nyata bagi prikehidupan lingkungan di sekitarnya (Desa Cintalanggeng) dan seluruh Kabupaten Karawang.
Maka atas dasar tersebut, kami mengundang seluruh element Rakyat Karawang untuk meminta komitment BUPATI KARAWANG dalam hal menutup serta menolak perpanjangan IUP PT. Atlasindo Utama yang telah merusak prikehidupan lingkungan Gunung Sirnalanggeng-Karawang.
Mari bergerak bersama memperjuangkan lingkungan Karawang pada tanggal 9 Mei 2017, jam 09.00 WIB, titik kumpul di Lapang Karangpawitan-Karawang menuju Kantor Pemda Karawang.
Demikian rilis yang disampaikan Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), dengan keterangan nomor telpon bernama Medi dan Yuda tersebut. (rls/red)