Menolak Berhubungan Intim, Dewi Malah Dibunuh Suaminya Sendiri

0

foto PR.

banner 468x60

BaskomNews.com – Perbuatan tersangka AS alias Asep Naga tersangka pembunuhan istrinya sendiri saat bersetubuh, terungkap oleh Satreskrim Polres Subang dan Polsek Jalancagak.

Awalnya tersangka berupaya mengelabui petugas, melapor ke Polsek Jalancagak mengatakan saat pulang dini hari menemukan istrinya sudah meninggal tertelungkup di tengah rumah.

banner 336x280

Hal itu dikatakan Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Joni, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Ilyas di Mapolres Subang, Senin 7 Mei 2018.

“AS awalnya melapor ke Polsek Jalancagak,  dia mengatakan istrinya Dewi Yeti meninggal tidak wajar, mulutnya berbusa dan mengeluarkan darah. Pengakuannya, tubuh istrinya ditemukan tertelungkup di tengah rumah saat tersangka baru pulang Jumat 4 Mei 2018 pukul 1.30 WIB, malahan tersangka sempat membawa korban ke klinik di Tambakan,” kata Joni.

Menrut Joni, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, hasil olah TKP di Kampung/Desa Kumpay Kecamatan Jalancagak Subang, ternyata banyak kejanggalan. Misalnya, kejanggalan ditemukan bercak darah di TKP dan busa dimulut. Hasil pemeriksaan petugas termasuk dari outopsi jenazah korban, ternyata pelakunya mengarah ke AS.

Pelapor sekaligus tersangka melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Jadi keterangan AS juga banyak kejanggalan. Dia mengaku pulang dini hari padahal ada saksi yang melihat tersangka masuk rumah pukul 23.00 WIB. Bercak darah dan busa di mulut korban, hasil pemeriksaan dokter penyebabnya dikenakan kehabisan nafas atau oksigen,” ujar Joni.

Joni menegaskan, keterangan yang disampaikan tersangka bohong. Di antaranya pulang malam karena telah mengantar anaknya ke pesantren di Kasomalang, saat di cek petugas ternyata tidak benar. Malahan dari keterangan saksi, tersangka dan korban sering bertengkar dan sudah berniat hendak bercerai. Tersangka akhirnya mengaku telah memberikan keterangan bohong.

“Hasil pemeriksaan, kejadiannya berawal saat pelaku mengajak hubungan intim ditolak korban. Akhirnya tersangka memaksanya, termasuk ketika bersetubuh terangka ingin mengeluarkan spermanya di dalam saat itu korban tidak mau hingga akhirnya terjadi KDRT yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Joni.

Joni mengungkapkan perbuatan tersangka melanggar pasal 44 ayat (3) Undang undang no 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.

“Modus tersangka saat hubungan intim korban dipaksa, dipegangi tangan dan tubuhnya ditindih. Korban meronta dan berteriak, tersangka membekamnya menggunakan bantal sehingga meninggal lemas kehabisan oksigen,” ujarnya. (PR/red)

banner 336x280