Tidak akan Perpanjang Amdal, Cellica : “WALLAHI… Saya Tidak Kenal Siapa PT. Atlasindo!”

0

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto, serta penampakan Gunung Sirnalanggeng yang sudah gundul akibat pertambangan.

banner 468x60

“Proses Amdal dikeluarkan pemkab tahun 2012. Dan tidak akan kami perpanjang dan tidak akan kami berikan Amdal itu lagi. Pemda akan membuat rekomendasi kepda Gubernur untuk menutup Atlasindo,”

BaskomNews.com – Pada kesempatan menemui masa aksi Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) di depan kantor Pemkab Karawang, Bupati Karawang dr. Hj. Cellia  Nurrachadiana bersumpah bahwa ia sama sekali tidak mengenal PT. Atlasindo Utama.

Melalui pernyataan sikap di depan masa aksi, Bupati Cellica juga berjanji tidak akan memperpanjang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT. Atlasindo Utama.

banner 336x280

“Proses Amdal dikeluarkan pemkab tahun 2012. Dan tidak akan kami perpanjang dan tidak akan kami berikan Amdal itu lagi. Pemda akan membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk menutup Atlasindo,” kata Bupati Cellica, di depan masa aksi, Rabu (9/5/2018).

“Pada prinsipnya temen-temen, saya bisa jamin, Wallahi.. saya tidak kenal siapa PT. Atlasindo. Saya tidak pernah ketemu sekalipun siapa itu PT. Atlasindo,” kata Bupati.

“Yang utama adalah menyalahi perda tata ruang Karawang. Saya ke sini semata-mata untuk memberikan dukungan kalian mengadakan aksi untuk menutup PT. Atlasindo. Kenapa rekomendasi dikeluarkan, akan kami usut,” timpal Cellica.

“Demikian, silahkan beraksi saya  akan mendukung apa yang menjadi kehendak temen-temen. Saya mendukung penuh untuk menutup PT. Atlasindo serta PT-PT lainnya yang merusak lingkungan Karawang,” tegas Cellica.

Selain itu, Bupati Cellica juga menyetujui dan menandatangani aspirasi masyarakat yang disampaikan secara terbuka sebagai berikut :

  1. Menolak kegiatan usaha pertambangan di Gunung Sirnalanggeng yang dilakukan PT. Atlasindo Utama.
  2. Bersama masyarakat bersedia menggugat SK BPMPTSP Provinsi Jawa Barat Nomor : No.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017, tentang persetujuan perpanjangan kesatu izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama PT. Atlasindo Utama.
  3. Mendorong PT. Atlasindo Utama memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

“Karena saya tahu kemarin diketahui temen-temen sudah melakukan upaya-upaya, tapi PT. Atlasindo mangkir dari seluruh janji-janjinya.

  1. Pemkab memberikan solusi kepada masyarakat sekitar pasca ditutupnya pertambangan.
  2. Pemkab memastikan di tiga wilayah ; Kecamatan Ciampel, Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Pangkalan tidak ada lagi aktivitas pertambangan dan aktivitas yang merusak lingkungan.
Bupati Cellica dan Ketua DPRD Toto Suripto saat membacakan tuntutan masa aksi yang disepakati dan ditanda tanganinya.

Demikian surat pernyataan ini kami setujui dan ditanda tangani untuk menjadi bukti pemerintah dan pribadi terkait pelestarian hidup di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

“Demikian aspirasi masyarakat ini akan direalisasikan dalam waktu 60 hari, setelah surat ini ditanda tangani,” tandas Cellica.

Setelah Bupati Cellica menandatangani tuntutan masa aksi, Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto juga menyampaikan dukungannya kepada masa aksi.

“Kami sangat mendukung bahwa yang hari ini yang temen-temen lakukan, kami berada di sini bersama bupati, bahwa kami sangat mendukung gerakan temen-temen. Kami mendukung temen-temen semua, terima kasih,” kata Toto.

Begitupun dengan Wawan Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga mengeluarkan pernyataan tegasnya :

“Saya sesuai dengan tugas pokok fungsi yang diamanahkan peraturan daerah dan bupati, mendukung terkait penutupan  PT. Atlasindo. Sesuai dengan kewenangan tadi kaitannya dengan Amdal akan kita tolak,” kata Wawan.

Adapun statemen dari Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan ;

“Kami dari kepolsian dari POLRES KARAWANG mewakili kapolres, pada prinsipnya kami dari kepolisian siap mendukung kebijakan dari pada pemerintah daerah, dan siap menegakkan hukum apabila terjadi pelanggan pidana di lokasi, khususnya pidana pertambangan,” tandasnya. (red)

banner 336x280