2 Pansus Raperda Dipariurnakan
BaskomNews.com – Bupati Karawang hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu (09/5), dengan agenda pembentukan Pansus-pansus.
Yaitu Pansus Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pansus Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, Pansus merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara yang melaksanakan tugas sesuai dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan fungsi legislasi dan atau fungsi pengawasan, termasuk diantaranya adalah dalam menangani masalah yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.
Keberadaan Pansus DPRD menurut Bupati, memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas para Anggota DPRD secara efektif dan efisien, khususnya dalam melakukan kajian terhadap suatu permasalahan yang menjadi alasan dibentuknya pansus tersebut. Hasil-hasil kajian tersebut tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil oleh DPRD dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Hal di atas menunjukkan bahwa peran pansus sangat penting dalam mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah Kabupaten Karawang.
Ditambahkannya, beliau yakin bahwa pansus DPRD yang dibentuk pada hari ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta memberikan hasil kajian yang mendalam, khususnya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang desa, serta Pansus Raperda tentang pengelolaan penerangan jalan umum.
Dengan demikian DPRD Kabupaten Karawang dapat menentukan tindak lanjut dan langkah yang tepat dalam pengambilan keputusan dengan tetap mengakomodir kepentingan semua pihak. Atas dasar tersebut, Beliau memiliki harapan yang sangat besar terhadap dibentuknya pansus pada hari ini.
“Kami berharap keberadaan pansus tersebut dapat memberikan kajian secara menyeluruh terhadap rancangan regulasi yang ada, sehingga dapat tercipta peraturan daerah yang benar-benar sesuai dengan tujuan dibentuknya peraturan daerah tersebut,” harapnya.
Terkait dengan pembentukan Pansus yang dibentuk ini, Beliau memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa keberadaan pansus tersebut akan mampu merumuskan mekanisme, sehingga keberadaan pansusnya dapat semakin baik dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Karawang. (rls/red)