Anggota Polres Bekasi Dipolisikan Mantan Istri Sendiri
BaskomNews.com – Anggota Polres Bekasi Aiptu DAW dipolisikan oleh mantan istri, ER (42). AW dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual-beli sebidang tanah.
“Kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (11/5/2018).
Argo menjelaskan peristiwa bermula saat DAW menjual tanah harta milik bersama mantan istrinya yang terletak di kawasan Tambun, Bekasi. Tanah seluas 100 meter persegi itu dijual pada Maret 2018.
Tanah itu dijual kepada seorang saksi bernama Salim dengan harga Rp 136.300.000. Namun ternyata tanah itu diduga dijual tanpa sepengetahuan Erna.
“(Tanah itu dijual) diduga tanpa sepengetahuan dan seijin korban,” papar Argo.
Berdasarkan keterangan saksi, Argo menyebut dalam surat persetujuan jual beli tanah itu tertera tanda tangan Erna. Tanda tangan itulah yang diduga dipalsukan oleh Aiptu DAW.
“Korban tidak pernah menandatangani surat tersebut, diduga tanda tangan korban telah dipalsukan,” ujar dia. (Detik/red)