Aksi “Asyik” di Debat Publik Season 2, Bawaslu Segera Panggil KPU
“Tindakan pasangan Sudrajat-Ahmad Syakhu, sampai saat ini masih diteliti. Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus dibahas lebih mendalam dengan KPU”
BaskomNewsJabar – Terkait kericuhan pada debat publik ketiga Pilgub Jabar 2018 di Universitas Indonesia, Senin (14/5/2018) malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita akan panggil dari KPU. Nanti kita bisa mengembangkan kejadian ini, setelah kita panggil KPU,” ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, di Kantor Bawaslu, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).
Apakah ada kemungkinan dugaan pelanggaran atau seperti apa soal etika saja? Harminus mengaku belum bisa memastikannya. Namun demikian, dia mengaku menyesalkan adanya kericuhan di gedung tempat debat publik berlangsung saat penyampaian pernyataan terakhir. Padahal, sebelum acara debat akan berakhir suasana berjalan kondusif.
“Tindakan pasangan Sudrajat-Ahmad Syakhu, sampai saat ini masih diteliti. Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus dibahas lebih mendalam dengan KPU. Semua kegiatan kita diputuskan dalam pleno. Kita sama-sama nanti ulang rekamannya, lalu kemudian kita akan proses, apakah ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya, nanti kita kaji pelanggaran-pelanggarannya,” lanjutnya.
Kata dia, apabila memang terdapat pelanggaran administrasi maupun yang lainnya, maka Bawaslu dan KPU bisa menentukan tindakan yang harus diambil guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Nanti kita akan panggil KPU nanti kita bisa mengembangkan kejadian ini. Setelah kita panggil KPU, kita akan panggil yang lainnya terkait paslon, tergantung dari apa yang dilakukan dengan KPU nanti,” katanya. (SiD)