Kapolres Berikan Penghargaan kepada Korban Pembacokan
BaskomNews.com – Sargun alias Sogun (43) korban pembacokan mendapatkan penghargaan dari Kapolres Karawang.
“Kami sangat apresiasi dan memberikan penghargaan atas keberaniannya Sargun warga Kampung Pasir Congcot RT 03/02 , Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Yang telah berani melawan tindak kejahatan yang menimpanya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.
Walaupun Sargun harus mendapatkan perawatan karena luka bacok yang mengenai bagian pipi sebelah kiri, pundak sebelah kiri, kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan hingga korban harus dijahit sebanyak 64 jahitan.
“Ini merupakan inspirasi buat kita semua khusunya masyarakat yang menjadi korban untuk berani bertindak melawan kejahatan,” kata Slamet saat SpiritNews wawancarai, Jumat (18/5/2018).
Sedangkan korban Sargun mengatakan saat musibah itu datang dan mendadak, tidak tahu ada maling karena posisi sedang tidur,saat pelaku pergi spontan bangun dan mengejar.
“Kejadiannya secara tiba-tiba tidak sadar sistemnya kalau maling ya harus dilawan berhubung dia nggak bawa senjata saya kejar dan lawan tahu-tahunya dia udah siap bawa senjata yang dibawa jokinya,”katanya.
“Saat dibacok saya mencoba teriak maling 3 kali, tapi tidak ada respon setelah terjatuh dan mandi darah disitu saya ditolong warga yang sedang berkumpul dan dibawa ke klinik,” ucap Sargun.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pembacokan terhadap korban Sargun alias Sogun (43) yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial AS alias Kacong asal Madura dan satu teman nya inisial EJ terjadi Sabtu (21/04/2018) pukul 13.30 WIB.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, kejadian tersebut berlangsung saat korban sedang menunggu warungnya dengan posisi tidur, selang beberapa waktu datang dua pelaku yang menggunakan motor mio memasuki warungnya dan mengambil uang yang ada didalam kaleng dan satu buah handphone.
“Setelah korban mengetahui ada yang masuk kedalam warung pelaku langsung kabur dan dan korban pun sentak bangun dan mengejarnya,” kata AKBP Slamet, saat melakukan press realese di Polsek Telukjambe Barat, Kamis (17/5/2018).
Namun saat korban mengejar, pelaku As membacok korban dengan luka bacok di bagian pipi sebelah kiri,pundak sebelah kiri,kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan hingga korban harus dijait sebanyak 64 jaitan.
“Setelah mengumpulkan beberapa keterangan saksi,lanjut Slamet satu pelaku As ditangkap di Telukjambe tanpa melakukan perlawanan.Sedangkan teman pelaku yang inisial Ej masih dalam pengejaran kepolisian,”ujarnya.
Barang Bukti (BB) yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor merk yamaha mio warna putih abu-abu,1 pisau bergagang kayu,1 buah sarung pisau dari kulit warna coklat,1 pasang sandal karet warna hitam merek PORTO dan 1 buah kardus hp merk Vivo.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e dan 4e KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.(red)