Pejabat Pemkab Karawang Eselon 2 dan 3 yang Tak Ikut Tarling akan Disanksi! Ini Sanksinya…
“Jadi jika tidak ikut, yang bersangkutan akan dikenakan pemotongan TPP-nya”
BaskomNews.com – Nah loh, pejabat Pemkab Karawang, eselon 2 dan 3 yang tidak ikut Tarawih Keliling (Tarling) di bulan suci Ramadhan ini, akan disanksi. Ini dia sanksinya…
“Sanksinya pasti ada. Soalnya, itu dilakukan secara fingerprint, dalam artian, menjadi suatu keharusan untuk mengikutinya, bagi semua pejabat eselon 2 dan 3 yang beragama Islam, di lingkup Pemkab Karawang,” ujar Kasubag Keagamaan pada Bagian Kesra Pemkab Karawang, M Zaelani, S.Ag, saat ditemui BaskomNews.com, di ruang kerjanya, Jumat (18/5/2018) siang.
Dikatakan dia, sanksinya berupa pemotongan TPP atau tunjangan penghasilan. “Jadi jika tidak ikut, yang bersangkutan akan dikenakan pemotongan TPP-nya,” lanjutnya.
Tarling sendiri, merupakan kegiatan rutin setiap bulan Ramadhan yang dilakukan Pemkab Karawang. Untuk tahun ini, Tarling diadakan sebanyak 10 kali. “Malam pertama digelar di Masjid Al-Jihad. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana malam pertama Tarling kerap digelar di Masjid Agung Syech Quro. Untuk sekarang kenapa tidak disana, karena pertimbangannya, masjid tersebut sedang dalam proses renovasi,” kata Zaelani. (pls)