Warga Keracunan Lagi, PT. Pindo Delli 2 Resmi Ditutup
BaskomNews.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat No. 180/Kep.1190-PPL/2018) tertanggal 18 Mei 2018, akhirnya PT. Pindo Deli 2 resmi ditutup.
Bukan hanya ditutup, SK teresbut juga menjelaskan tentang pencabutan izin operasional PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 yang memproduksi caustic soda di Desa Kutamakmur, Kecamatan Ciampel.
Pencabutan izin operasional dan penutupan ini menyusul setelah kembali terjadi insiden keracunan warga pada Kamis (17/5/2018), sekitar pukul 22.00 WIB. Yaitu dimana puluhan warga sekitar perusahaan kembali mengalami keracunan gas.
Sehingga korban keracunan gas PT. Pindodeli 2 terus bertambah. Data terakhir yang dihimpun, untuk jumlah korban terakhir mencapai 43 orang. Yaitu dimana 33 orang dirawat di RS Delima Asih dan 10 warga berada di RS Rosela.
Sebelum SK ini diterbitkan, pihak DLHK Karawang menggelar rapat dengan manajeman Pindo Deli 2, dan perwakilan sejumlah Organisai Perangkat Daerah (OPD), dan para penggiat lingkungan setempat.
Dalam rapat itu, pihak Pindo Deli mengakui kelalaiannya, sehingga gas clorin bocor dan meracuni warga sekitar pabrik.
Pihak Pindo Deli 2 juga mengaku ada kerusakan pada instalasi pabriknya. Namun demikian, Juni 2018 ini, kerusakan itu akan segera diperbaiki. “Ada beberapa alat yang harus didatangkan dari luar negeri, sehingga perbaikan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini,” ucap Syamsu Sobar, perwakilan pihak Pindo Deli 2.
Syamsu berharap sanksi yang dijatuhkan Pemkab Karawang hanya berupa pembekuan izin. Dengan demikian, pihak Pindo Deli 2 hanya bersipat sementara.
Menurut Syamsu, Pindo Deli 2 mempekerjakan 128 karyawan. Hal itu awalnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan Pemkab Karawang dalam menjatuhkan sanksi kepada Pindo Deli 2.
“Namun pencabutan izin operasional sudah menjadi keputasan Pemkab Karawang. Kami akan patuhi,” ujarnya.
Hanya saja, pihaknya meminta waktu satu pekan untuk membersihkan clorin yang masih sisa. Sebab, jika clorin itu dibairkan begitu saja, dikhawatirkan akan kembali meracuni warga.
Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, pencabutan izin terpaksa dilakukan. Alasannya, pabrik PT Pindo Deli 2 telah beberapa kali menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.
“Pabrik itu telah terbukti melanggar Peraturan Menteri LH No.2 tahun 2013. Sesuai arahan dari Ibu Bupati Cellica Nurrachadiana, kami mencabut izin operasional pabrik tersebut,” kata Wawan.Jumat (18/5/2018)
Disebutkan pula, jika pihak Pindo Deli ingin beroperasi kembali, mereka harus mengajukan permohonan izinnya dari nol. Lama atau tidaknya proses perizinan tersebut tergantung Pindo Deli 2 dalam mempersiapkan persyaratannya, termasuk kelayakan pabrik.
Dikatakan juga, pencabutan izin operasional merupakan sanksi administrasi dari Pemkab. Sementara sanksi pidana akan ditentukan pihak kepolisian terkait kelalaian pabrik tersebut, hingga menimbulkan korban puluhan orang. (red)